LEBAK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah Kabuapaten Lebak di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak pada Senin, (9/1/2023).
Kesepakatan Bersama Nomor : 102/MoU-01/TPKS/2023, Nomor : B-15/M.6.14/Gs.1/01/2023 tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum dan Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya S.E., MM.
Adapun maksud dan tujuan Penandatanganan kesepakatan bersama ini yaitu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Lebak dalam bidang Hukum Perdata dan tata Usaha Negara, baik secara Litigasi maupun Non Litigasi. Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Lebak juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam bentuk pendapat hukum dan / atau pendampingan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Lebak menyampaikan tentang keberhasilan dari kegiatan Pendampingan Hukum ataupun Bantuan Hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Lebak pada tahun 2022.
” Antara lain adalah dalam menyelamatkan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yaitu Tanah yang terletak di SD Pabuaran dan Tanah yang terletak di Kantor Kecamatan Wanasalam,” ucap Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum.
Selanjutnya dirinya juga mengungkapkan bahwa, dalam kurun waktu tahun 2022 yang lalu Kejaksaan Negeri Lebak juga telah melaksanakan pendampingan terhadap 19 kegiatan dan beberapa bantuan hukum pada beberapa dinas di Kabupaten Lebak.
“Hal ini membuktikan Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat Kab Lebak,” ungkapnya.
Dari pantauan, acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Lebak dan para Kepala OPD Kabupaten Lebak serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lebak.
Perlu diketahui untuk jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama. (Red)