SERANG – Ketua Umum Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B) Aditya Ramadhan menyikapi terkait pemanggilan salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma yaitu ibu Ira Dewi Darma oleh Polres Kabupaten Serang dengan Nomor pemanggilan B/210/XII/2022/Reskrim Serang pada tanggal 22 Desember 2022. Menurutnya, Polres Kabupaten Serang harus teliti melakukan pemanggilan tarkait urusan Perdata. Apalagi, ada dugaan dalam surat pemanggilan tersebut blok tanahnya salah.
” Ketika saya melihat langsung surat pemanggilannya, dan saya mendengar langsung bahwa pengakuan ibu Ira Dewi Darma, tanahnya alm. bapaknya beliau itu di Blok Batu Numpuk Nomor 15, sementara dalam surat panggilan di Blok Cimanggu Nomor 49. Tentu disini ada kejanggalan. Dan menurut saya ini terkesan di paksakan,” tegas Ketua Umum FP3B Aditya Ramadhan pada awak media, Rabu (28/12/2022).
Aditya mengatakan, dalam surat panggilan tersebut ada permohonan yang tidak dipahami olehnya. Karena, dalam laporan tersebut bahwa pemohon meminta perlindungan hukum.
Kemudian, dalam surat tersebut bahwa saudari Ibu Ira Dewi untuk hadir dalam kegiatan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang terletak di Blok Cimanggu, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 49 tertanggal 27 Oktober 1994.
” Dalam surat pemanggilan tersebut saya uraikan diatas. Artinya, dalam surat pemanggilan tersebut adalah Blok Cimanggu Nomor 49, sementara ibu Ira Dewi mengaku kepada saya belum pernah mengakui atau merasa punya tanah di Blok Cimanggu. Tetapi ibu Dewi ngomong ke saya bahwa tanah alm. Ayi Intan Darma milik orang tuanya tersebut adalah di Blok Batu Numpuk Nomor 15. Kenapa ibu Dewi di panggil, kok terkesan di paksa untuk menunjukan batas tanah punya orang lain, ini sangat aneh buat saya,” ungkapnya.
Menurut Aditya, Satreskrim Polres Kabupaten Serang seharusnya sebelum melakukan pemanggilan terhadap ibu Ira Dewi Darma, harusnya melakukan kroscek atau pendalaman kepada BPN terlebih dahulu selaku badan pertanahan.
” Ya iya, itukan produk BPN jika memang misalnya ada sertifikatnya, tapi kok bisa beda Bloknya. Nah, ini yang harus Polisi kejar ke BPN kenapa bisa seperti itu. Akhirnya kasihan ibu Ira Dewi terkesan kok jadi sasaran, ada apa sebetulnya disini,” tegasnya.
Untuk itu, Ketua Umum FP3B ini mengaku siap bergerak turun kejalan menggelar aksi solidaritas terhadap Ibu Ira Dewi Darma.
” Agar semua terbongkar dan terbuka. Kami juga siap turun kejalan menggelar aksi solidaritas. Bila perlu kita ke Mabes Polri atau kita minta bantuan kepada Satgas Mafia Tanah, baik di Banten maupun di Nasional,” ujar Aditya Ramadhan.