LEBAK – MI Darul Falah, Kecamatan Cimarga melaksanakan Ujian Akhir Semester Ganjil hari pertama pada Senin 28 November 2022. Ujian Akhir Semester Ganjil ini dilakukan untuk menilai sekaligus mengetahui sejauh mana pencapaian hasil belajar peserta didik selama mengikuti pembelajaran dalam kurun waktu tersebut.

Kepala Madrasah MI Darul Falah yang di wakili oleh Ahnap mengatakan bahwa,  hari ini MI Darul Falah melaksanakan Ujian Akhir Semester Ganjil hari pertama dan disambut antusias oleh para siswa dan siswi.

“Alhamdulillah hari ini MI Darul Falah bisa melaksanakan Ujian Akhir Semester Ganjil hari pertama dengan lancar,” ucapnya.

Lanjut Ahnap, Ujian Akhir Semester Ganjil ini berfungsi mengetahui capaian perkembangan peserta didik, umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

“Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Untuk itu dengan seperti ini para siswa siswi bisa menjadi lebih giat lagi belajar,” harapnya.

Ahnap menambahkan, adapun kegiatan penilaian hasil belajar di MI Darul Falah meliputi penilaian harian yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih,

“Kemudian penilaian akhir semester yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil dan penilaian akhir tahun yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap dan yang terakhir adalah ujian madrasah yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ahnap, Ujian Akhir Semester Ganjil meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.

“Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya,” pungkasnya. (Red)