LEBAK – Kelompok Tani Cikal Bakal, Desa Cimangeunteung mengikuti sosialisasi Koordinator Wilayah Tani Rangkasbitung pada hari Jum’at (12/08/2022) di kediaman salah satu kelompok Tani Desa Cimangeunteung.
Turut hadir, Koordinator Wilayah Tani Rangkasbitung Dike Cidasari, PPL Rusmiati dan Mantri Tani, Arif.
Ketua Kelompok Tani Cikal Bakal Desa Cimangeunteung, Samun mengatakan bahwa, kelompok petani pangan Desa Cimangeunteung hari ini mengikuti sosialisasi dari Koordinator Wilayah Tani Kecamatan Rangkasbitung guna menambah pengetahuan tentang tatacara bertani yang benar.
“Hari ini ada sekitar 4 Desa yang mengikuti sosialisasi dan Allhamdulillah dari hasil sosialisasi kami jadi lebih faham tentang bertani yang baik,” ucapnya.
Dikatakan Samun, adapun pembahasan kali ini yakni tentang Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi karena menjadi syarat dan sarana bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi.
“Saat ini petani wajib memiliki RDKK, jika tidak memilikinya maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Ketua Kelompok Tani Cikal Bakal Desa Cimangeunteung menambahkan bahwa, RDKK penting mengajukan permohonan minimal satu tahun sebelumnya dan harus dibuat kemudian diajukan minimal satu tahun sebelum kegiatan pertanian.
“Seperti contoh jika ingin membeli pupuk bersubsidi tahun depan (2022) maka RDKK harus dilaporkan tahun ini,” pungkas Samun.
Sementara itu dalam kesempatannya Koordinator Wilayah Tani Rangkasbitung Dike Cidasari mengatakan bahwa, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani.
“Khususnya yang tertera pada rencana lampiran II yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelasnya.
Menurutnya, RDKK sangat mudah dibuat. Petani hanya mengisi formulir yang disediakan Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan. Selain itu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok sekarang ini sudah berbasis digitalisasi.
“Yang dulunya manual sekarang ada aplikasi e-tani. Jika petani merasa berat mengisi formulir tersebut, kami bisa membantu,” ujarnya.
Lanjut Dike, RDKK inilah yang akan menjadi rujukan dan referensi Dinas pertanian dan pertanian PPU untuk menyediakan pupuk bersubsidi bagi para petani perkebunan.
“Dinas Pertanian dan Peternakan selaku operator akan menyediakan jumlah pupuk bersubsidi sesuai RDKK maupun sesuai batasan Permentan,” ungkapnya.
Lebih jauh Koordinator Wilayah Tani Rangkasbitung memaparkan bahwa, pupuk bersubsidi dari pemerintah ini, tidak bisa didapat semua petani perkebunan.
” Hanya petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 2 hektare saja yang memiliki hak membeli pupuk bersubsidi. Mulai pupuk urea dan pupuk NPK,” pungkasnya.
Reporter : Sastra
Editor : Enggar