LEBAK, (tintakitanews.com) – Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, digelar di Aula Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Rabu (13/4/2022).
Dalam acara tersebut selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Sulvia Triana Hapsari, SH. juga dihadiri Kepala Kantor BPKAD Lebak, Drs. Halson Naenggolan, M.Si dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno, A PT.NH serta undangan lainnya.
“Tujuan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan tersebut untuk penyelamatan kekayaan negara berupa tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Aplikasi SIKABAYAN,” ungkap Sulvia Triana Hapsari.SH Kepala Kejaksaan Negeri
Dijelaskannya pula bahwa dalam kerjasama tersebut juga untuk menginventarisir data data milik Pemerintah Kabupatren Lebak. Kemudian setelah di inventarisir nantinya dengan menggunakan alat atau sistem, seperti monitoring untuk mengevaluasi kalau misalkan ada tanah yang beralih posisi yang diajukan akan sama sama diketahui sebelum ada kejadian tindak pidana nya.
” Kita sudah berusaha prepentif dan MOU ini adalah yang pertama kalinya di Indonesia yang menggunakan aplikasi SIKABAYAN, ( Sistim Kelola Aset Antara BPKAD Kejaksaan Dan BPN).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno mengatakan, kantor pertanahan sangat berkepentingan dan mengapresiasi pada Kajari Lebak untuk bisa mengelola , kemudian juga mengamankan aset aset Pemkab lebak terutama yang berkaitan dengan tanah, jadi banyak sekali tanah- tanah yang di kuasai oleh Pemkab Lebak itu pada kenyataan belum bersertifikat.
” Dari sejumlah 1800 bidang itu baru 1100 bidang tanah yang sudah bersertipikat selebihnya sekitar 700 bidang tanah belum bersertipikat , itu kondisinya bermacam macam ada yang tidak di kuasai harus di inventarisir tentunya nanti jangka panjangnya di sertipikatkan. Sebelum di sertipikatkan kita tetap akan amankan itu dengan aplikasi Sikabayan ini, ” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pemantau Keuangan Negara ( PKN Kabupaten Lebak) Pam Fuk Tjong mengatakan,
PKN mengapresiasi MOU yang di lakukan oleh tiga OPD yaitu Kejaksaan, BPN, dan BPKAD.
“Inventarisasi itu memang harus dilakukan pencatatannya dengan mengeluarkan sertifikat, agar ke beradaannya tidak hilang dan tidak di salah gunakan, “pungkasnya.
Reporter : Gunawan