BANTEN — Lembaga Pemantau Pembangunan Banten (LP2B) melaporkan adanya dugaan korupsi terkait kegitan pengadaan pembangunan transper depo APBD tahun 2019 pada dinas lingkungan hidup kota Cilegon.

LP2B menduga bangunan yang menelan APBD kota Cilegon tahun 2019 sekitar 900 juta itu, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah/negara hingga puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Sekretaris jenderal LP2B Aan ch saat di konfirmasi oleh media, membenarkan atas laporan aduan tersebut

” Ya benar kami sebagai masyarakat yang tergabung dalam LP2B telah melaporkan dugaan korupsi terkait kegitan pengadaan pembangunan transper depo APBD tahun anggaran 2019 kota Cilegon pada dinas lingkungan hidup kota Cilegon,

Lanjut Aan, LP2B menduga pengadaan pembangunan tersebut terindikasi syarat korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan modus penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah/negara .

“Kami menduga pengadaan pembangunan transper depo tahun 2019 tersebut tidak dapat di pergunakan sebagaimana mestinya atau sebagaimana peruntukannya, dan juga dapat diduga spesifikasi teknis bangunan tersebut yang di kerjakan oleh pemenang tender PT. BCAI tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada dokumen kontrak, ” terang Sekjen LP2B Aan Ch.

Lebih lanjut dikatakan Aan, pihaknya berharap berkas laporan LP2B ini bisa segera cepat di tangani dan di tindak lanjut secara serius untuk pihak Kejaksaan tinggi Banten untuk segera memeriksa oknum pejabat dan oknum penyedia yang berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut.

“Dugaan perkara ini sedang di tangani kejaksaan negeri (Kejari) Cilegon, akan tetapi LP2B berharap perkara ini dapat di ambil alih oleh kejaksaan tinggi Banten  karena LP2B juga menilai dugaan perkara korupsi terkait kegitan pengadaan pembangunan transper depo APBD tahun anggaran 2019 , yang harus bertanggung jawab dalam proyek ini, PPK, PPTK, PA dan pihak ketiga/pemenang tender, ” pungkasnya.

Reporter : Kosyri / Rais