PANDEGLANG — LSM, Ormas dan Media yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten kunjungi Warga Desa Sumber Jaya kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang pada hari Kamis, ( 16/03/2022 )
Adapun tujuan MAPPAK mendatangi tempat tersebut yakni untuk mengetahui dan memastikan yang mana dari informasi ada sebagian warga korban tsunami tahun 2018 tidak mendapatkan bantuan uang tunai 5 juta dan Hunian Tetap ( Huntap ) dari hasil pertemuan pada hari Kamis Jam 10:00 WIB ( 16/03 ) . Namun, dari hasil pertemuan itu, sebagian warga Desa Sumber Jaya tidak mau menandatangani surat dari staf desa, karena dengan alasan warga harus pindah dari tempat semula ke Hunian Tetap ( Huntap ) harus dikosongkan sedangkan keberadaan tempat tanah dan rumah tersebut masuk wilayah Zona Merah.
Beberapa perwakilan Koalisi LSM, Ormas dan Media Online MAPPAK Banten pun mendatangi BPBD Pandeglang dikarenakan adanya warga yang benar-benar tidak mendapatkan bantuan Huntap dan dari hasil pertemuan yang digelar tersebut.
Rahmat Zutika Sekbang BPBD Pandeglang mengatakan, bahwa pihaknya akan mencari solusi terkait adanya warga yang tidak mendapatkan Hunian Tetap dan akan di Bahas besok rapat di provinsi Banten.
” Kita cari solusi, dan besok akan kita bahas rapat di provinsi, ” ungkapnya.
Sementara itu, Eli Zaro koordinator MAPPAK Banten mengatakan, tentang adanya permasalahan beberapa warga Desa Sumber Jaya yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018 dan tidak mendapatkan bantuan uang tunai 5 juta dan Huntap, kami ( MAPPAK,-red) meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan atau mendata ulang di Kecamatan Sumur terutama di Desa Sumber Jaya, yang mana MAPPAK juga menilai adanya kejanggalan atau ke tidak akurasian data karena warga yang benar-benar korban tsunami tidak mendapatkan Huntap malah yang mengontrak mendapatkan Huntap, bukan warga Desa Sumber Jaya yang benar terdampak Tsunami pada tahun 2018.
” Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Pandeglang untuk melakukan penyelidikan adanya permasalahan ini, karena bisa juga bantuan tersebut dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan dirinya dan golonganya saja. Karena jelas dari hasil wawancara saya ke beberapa warga Desa Sumber Jaya adanya dugaan perkataan-perkataan dengan mengatakan kepada warga bahwa tanah dan rumahnya masuk Zona Merah dan tidak boleh ditempati, inilah yang menyebabkan warga tersebut tidak Mendata tangani Bantuan Huntap tersebut , ” ungkapnya.
Disisi lain, Bentar Brigade LMPI Kota Serang berharap kepada pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut- larut.
” Kasian warga Desa Sumber Jaya kecamatan Sumur tersebut yang benar benar terdampak korban sunami tidak mendapatkan bantuan sama sekali dari uang tunai 5 juta dan Huntap sampai saat ini. Kami minta kepada APH wilayah Pandeglang untuk menyelidiki siapa Oknum tersebut yang mengatakan seakan menakut- nakuti bahwa tanah yang selama ini untuk usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari hari masuk Zona Merah dan harus pindah ke tempat yang disediakan atau Huntap, ” terangnya.
Lanjut dikatakannya, pihaknya juga berharap untuk segera memeriksa ulang terkait bantuan dana uang tunai sebesar 5 juta yang mana warga yang benar – benar korban Tsunami tidak mendapatkan bantuan tersebut dan yang menjadi pertanyaan kemana uang tersebut.
” Kami harapkan kepada Bupati Pandeglang untuk melakukan tindakan kepada bawahnya dan untuk mendata ulang warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumur yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018, agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya warga Desa Sumber Jaya seakan tidak diperhatikan sampai mengadukan persoalan ini kepada lembaga dan Ormas, ” pungkasnya.
Reporter : MN. Arifin