News  

Oknum Guru Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Siswa

KOTA KUPANG – Setelah diberitakan sebelumnya Oknum guru diduga melakukan kekerasan kepada siswa, inilah kronologi lanjutan terkait kasus oleh oknum guru AE terhadap siswa di SDN Naikoten 2 Kota Kupang yang menyebabkan korban Brayen I.P. Jella Bing mengalami buta secara permanen.

Pengawas SD Negeri Naikoten 2 serta dua orang utusan dari Dinas PPO Kota Kupang turut memainkan peran masing-masing dalam mengamankan kasus yang dilakukan oknum guru brutal tersebut.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Daud Jella Bing selaku Ayah kandung korban kepada sejumlah media Pada Senin, (07/03/2022) siang.

Daud menuturkan bahwa, pada Tanggal 15 dan 16 November 2017 dirinya didatangi oleh Rora Guteres yang adalah seorang pengawas SD Negeri Naikoten 2 Kota Kupang dan juga Ricksam Sandy serta Ose Bring dari Dinas PPO Kota Kupang,

Setelah sebelumnya pelaku AE, bersama Kepsek Dardanelia Tinenti, S.Pd. mendatangi orang tua korban guna memaksa untuk mencabut laporan,

“Tanggal 15 November 2017 Ibu Rora Guteres selaku Pengawas SD Negeri Naikoten 2 Kota Kupang datang dengan tujuan yang sama yakni memaksa kami orang tua korban agar segera cabut laporan di Polsek Maulafa,”ungkapnya.

Lanjut dia, tidak hanya sampai disitu, pada keesokkan harinya dirinya mengaku didatangi kembali oleh kedua utusan Kepala Dinas PPO Kota Kupang,

“Kemudian Tanggal 16 November 2017 datang Bapak Ricksam Sandy dan Bapak Ose Bring. Mereka diutus Kepala Dinas PPO Kota Kupang untuk bertemu kami orang tua korban,” terang Daud

Lebih mirisnya lanjut Daud, kedua utusan Dinas PPO Kota Kupang tersebut bukannya menjadi mediator terhadap kasus penganiayaan itu namun justru mengeluarkan kata-kata yang tak pantas,

“Mereka mengatakan bahwa pernah ada kawan guru yang punya masalah sama seperti ini tetapi guru-guru kumpul uang dan kasusnya tidak bisa diproses dan ia yakin kasus inipun sama,” jelas Daud menirukan apa yang dikatakan utusan Dinas PPO Kota Kupang tersebut.

Daud Jella Bing menambahkan,terkait statement dari kedua utusan Kepala Dinas PPO Kota Kupang yang mengatakan bahwa ,guru-guru kumpul uang, bayar dan kasusnya tidak bisa diproses

“Maka kemungkinan besar ini merupakan sebuah fakta yang telah ditemukan bahwa di kota kupang jika ada persoalan guru aniaya murid tidak bisa diproses sebab guru-guru kumpul uang, bayar untuk tidak bisa diproses,”pungkasnya.

Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Reporter : Ff Battileo

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif