News  

Merasa Dirugikan,Bupati Rohil Tempuh Jalur Hukum

PEKANBARU — Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP, menegaskan dirinya menjadi korban laporan dan pemberitaan hoax sejak Rabu (2/3) malam.

“Selain masalah yang diberitakan berupa fitnah, yang meminta konfirmasi lewat pesan WhatsApp, juga hanya ada seorang yang mengaku wartawan .Selainnya, tidak ada,” kata Afrizal kepada sejumlah wartawan di Restoran Hotel Grand Jatra, Pekanbaru, Jum’at (4/3/2022) siang.

“Untuk itu, setelah saya berkonsultasi dengan Ahli Pers dan Ahli Hukum Pers, para penebar berita hoax ini akan kami tuntut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” katanya.

Yang menjadi pokok permasalahan, kata Afrizal ,setelah seorang pelapor bernama M.Risal Ali bersama Kuasa Hukum nya melaporkan dirinya ke Polda Riau atas tuduhan menggunakan surat
keterangan palsu.

“Hal ini saya ketahui dari beberapa pemberitaan . Sebelumnya, seorang mengaku wartawan meminta konfirmasi ke WA saya. Dari media lain tidak ada,” katanya.

Afrizal Sintong kemudian mengutip sebagian isi pemberitaan itu dengan judul,

“Diduga Gunakan Surat Palsu saat Pileg 2013 Bupati Rohil Dilaporkan ke Polda Riau”.

Kemudian isi berita itu antara lain sebagai berikut,yakni Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022). Afrizal Sintong diduga menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali, dengan Laporan Polisi No  STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Disebutkan, Afrizal Sintong diduga  melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH, mengatakan kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PKBM Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri di Markas Polda Riau, Rabu malam.

Lebih lanjut ,Informasi Hoax tersebut menurut Afrizal Sintong, saat dirinya mencalonkan diri menjadi Caleg 2013 waktu itu memang belum memiliki ijazah Paket C. Karena ijazah itu,  baru dia peroleh tahun 2014.

Afrizal kemudian meminta surat keterangan sedang belajar dari institusi Penyelanggara Paket C itu. Surat Keterangan itulah yang diajukan ke KPU Rokan Hilir, kala itu.

“Lantas, surat mana yang saya palsukan? Kok dilaporkan saya dan kemudian diberitakan menggunakan surat palsu? Surat palsu mana?,” tanyanya.

Kemudian, kata Afrizal ,kewenangan penilaian atas surat keterangan itu pada saat itu ada pada KPU Rohil.

“Jadi soal surat keterangan itu sudah menjadi hak KPU Rohil.Bukan hak saya,” tegasnya.

Afrizal mengatakan sudah mendatangi langsung Direktorat Kriminal Umum, Polda Riau, Kamis (3/3) malam atas laporan ini.

“Setelah klarifikasi masalah ini selesai, saya dan Penasehat Hukum saya akan mengambil langkah-langkah hukum atas laporan dan berita hoax ini,” pungkasnya.

Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Reporter : Azril

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif