TANGERANG — Menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang akan menindak tegas petugasnya yang kedapatan melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menegaskan pihaknya tidak akan memandang bulu siapa saja petugas yang melakukan pungli pasti akan segera disikat habis.
Arahan ini disampaikan pada Kamis (10/2) pagi saat memberikan pengarahan terkait pemberian layanan kepada Masyarakat dan WBP secara virtual melalui Zoom meeting.
“Kepada seluruh Kepala Satuan Kerja baik itu Pemasyarakatan maupun Keimigrasian, pastikan bahwa seluruh jajarannya tidak ada yang melakukan pungli. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap oknum pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Wilayah Banten jika terbukti melakukannya (pungli),” tegas Tejo Harwanto.
Guna mendukung perintah pimpinan tersebut, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta bergerak cepat dengan memberikan arahan kepada Pejabat Struktural Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kadek mengatakan bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang harus memiliki komitmen yang sama, serta punya integritas yang tinggi sehingga kata pungli tidak pernah melintas dipikirannya.
Dengan begitu, Kadek berharap seluruh petugas tidak ada yang main-main dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat maupun WBP, apalagi melakukan pungli.
“Kami berharap seluruh Petugas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memiliki komitmen dan integritas agar terus memberikan pelayanan yang baik kepada Masyarakat dan WBP, serta tidak melakukan pungli dalam memberikan pelayanannya,” tutup Kadek Anton Budiharta.
Reporter : Suganda
Editor : Aswani Hafit