SERANG – Maraknya pemasangan kabel Optik yang membentang luas menempel di setiap tiang-tiang Listrik milik Pemerintah mulai dari Kampung Pasir Sempur, Desa Bojot hingga melebar ke Kampung Baru, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan mengakibatkan semrawutnya kabel tidak bertuan di sepanjang jalan, sehingga dampaknya sangat jelas akan membahayakan keselamatan masyarakat terlebih bagi Petugas PLN yang sedang melakukan Perawatan Rutinnya.
Perlu digarisbawahi bahwa Tiang-tiang Listrik milik negara ini disediakan untuk kepentingan masyarakat, sesuai aturan yang sudah ditetapkan, namun akibat ulah para Pengusaha nakal yang memanfaatkan kondisi akhirnya Risiko bahaya pun mengintai para petugas PLN yang sedang melakukan kontrol nya.
Ditambah lagi, banyaknya Oknum Pengusaha jaringan Wifi tidak memiliki izin Resmi dari Dinas terkait. Seperti diungkap salah seorang Pengelola Wifi bernama Soleh ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApnya yang tidak mengetahui tentang tatacara perizinan memasang kabel Wifi di tiang PLN.
Selain itu, Soleh juga mengakui bahwa pihaknya ketika Hendak memasang kabel Wifi hanya cukup meminta izin kepada RT, RW setempat dan tokoh Pemuda saja.
“Ke tokoh masyarakat sudah izin. Ke Ketua Pemuda saya izin ke RT juga Sudah Berikut ke-desa, kalau untuk itu (izin,-red) tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Petugas pemeliharaan Jalur PLN sebut saja ‘Asep’ yang sedang melakukan kontrol, mengaku sangat terganggu dengan keberadaan kabel-kabel Optik yang semrawut tersebut. Mereka juga memberikan imbauan kepada warga tentang bahaya memasang kabel disembarang tempat karena dengan banyaknya kabel tentu saja bisa mengganggu perawatan apalagi sedang dalam kondisi ‘urgent’ atau mendesak.
“Sangat mengganggu sekali, karena kami ini melakukan perawatan rutin, salah satunya yang kami takutkan apabila ada konsleting dari sambungan yang ke arah Rumah Warga dengan Adanya kabel tersebut Bisa menghambat kami untuk Penanganan Cepat,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Izin yang harus ditempuh pengusaha untuk menjual Voucher WiFi membutuhkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari pemerintah pusat. Izin ini bisa didapatkan melalui proses perizinan di OSS (Online Single Submission).
Selanjutnya tidak hanya sampai sampai disitu saja, Ketika sudah mendapatkan izin, pelaku usaha juga harus melakukan Uji Laik Operasi (ULO) untuk memastikan jaringan dan layanan memenuhi standar teknis dan kualitas.
Untuk informasi, Menjual voucher WiFi tanpa izin yang lengkap bisa melanggar Pasal 11 ayat (1) dari UU Telekomunikasi.
Sebelum berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.