LEBAK – Menindaklanjuti keseriusan Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) dalam mengawal Kasus kelalaian Pegawai sehingga mengakibatkan peristiwa menyayat hati, kini Jum’at 20 Desember 2024 SMPB sambangi Polres Kabupaten Lebak untuk memberikan surat pemberitahuan Aksi Demonstrasi.
Melalui Sekretarisnya, SMPB menyampaikan bahwa pemberitahuan Aksi ini adalah langkah yang harus ditempuh karena Regulasinya berkaitan dengan Demonstrasi. Hal ini, tentunya telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang yang ada di Republik Indonesia, sehingga mengharuskan untuk peserta aksi memberitahukan lewat surat kepada petugas Kepolisian.
“Tentunya kita tidak bisa semena-mena dalam melaksanakan Aksi Demonstrasi, kita harus tertib Administrasi sebagai penanda bahwa kita seorang Mahasiswa, Regulasinya mengatakan demikian dimana ketika kita hendak menggelar Aksi maka wajib sifatnya bagi kami untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian, karena nantinya merekalah yang mengamankan,” ucap Alfarizi kepada Awak media.
Menurutnya, meskipun aksi massa ini merupakan bentuk dukungan kepada sayap-sayap birokrasi yang bertanggung jawab dalam penuntasan persoalan yang ada, hal ini juga merupakan bentuk kekecewaan SMPB selaku Control Social kepada ketidakberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Ya, Aksi nanti itu bisa dikatakan sebagai dukungan kepada Dinkes Lebak untuk menindak para oknum pegawai nakal yang seakan luput dari pengawasan, akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa aksi itu juga merupakan bentuk amarah kami, bentuk kekecewaan kami, tentu dalam hal ini kami yang akan menjaga nilai demokrasi,” ujarnya.
Sepdi Hidayat perwakilan SMPB lainnya menambahkan bahwa Aksi Demonstrasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 Desember 2024 nanti, merupakan bentuk protes kepada pelayanan publik di sektor Kesehatan yang kurang efisien.
“Perlu ditegaskan, leading sector atau garda terdepan kesehatan masyarakat yakni di Puskesmas-puskesmas yang ada diwilayahnya. Seperti contohnya masyarakat yang jaraknya jauh ke pusat pelayanan kesehatan, pasti sebelum pergi ke Rumah Sakit yang ada di kota masyarakat tentunya harus mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas terdekat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebak, dr.Budi Mulyanto mengaku, terkait insiden pasien meninggal dunia beberapa waktu lalu di Puskesmas Cirinten pihaknya sudah menindaklanjut persoalan tersebut. Ia juga menegaskan Dinkes Lebak sudah memberikan teguran dan akan memberikan sanksi apabila terbukti melakukan kesalahan.
“Hari Senin kemarin kami sudah memanggil dan bertemu dengan kep. TU (kep. Puskesmas dalam masa pemulihan setelah operasi) untuk klarifikasi. Kebetulan kep. TU tersebut yang menangani pertama kali pasien tersebut, karena petugas jaga tidak ada di tempat.
Karena ada tindakan indisipliner tentunya akan diberikan sanksi. Belum lama (tgl 25 November) saat ada pertemuan dengan para kep.Puskesmas/kep TU sudah diingatkan& diintruksikan semua Puskesmas untuk selalu siaga setiap saat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi masih ada yang abai,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, menyoroti adanya pasien meninggal dunia yang diduga tidak mendapat pelayanan dari pihak Puskesmas Cirinten, SMPB menggelar Audiensi bersama Dinkes Lebak akan tetapi dalam Audeinsi tersebut tidak menemukan titik temu. Bahkan dari narasi penyampaian SMPB menilai Dinkes Lebak seolah melakukan pembenaran tanpa mendengar substansi apa yang disampaikan.
Diketahui, Audiensi SMPB tersebut diterima oleh Kabid Yankes dan Bagian Umum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.