Relokasi Kuburan Dampak Waduk Karian di Desa Sukajaya Disoal Warga

LEBAK – Seakan tak ada habisnya intrik intrik permainan di Proyek Strategis Nasional Waduk Karian oleh oknum-oknum yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak yang dibuatnya. Caranya pun bervariasi, ada yang memang dilakukan dengan membodoh-bodohi masyarakat, kemudian menakut nakuti dan bahkan ada juga yang memanipulasi data demi meraup keuntungan pribadi.

Seperti halnya Warga Desa Sukajaya yang mengeluhkan adanya nominal biaya Relokasi pekuburan yang tidak sama dengan desa lain. Dari keterangan Sumber, biaya Relokasi Pekuburan Desa Sukajaya dari Balai besar atau BBWSC berjumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi uang yang diterima oleh masyarakat sebagai panitia hanya Rp.1700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian untuk sisanya, yaitu Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) diperuntukkan membeli peralatan pemindahan pekuburan.

“Didesa yang lain saja, uang Rp2,5 juta itu semua di serahkan kepada masyarakat tanpa ada embel-embel. Makanya saya heran uang Rp800 ribu itu katanya buat beli cangkul dan kain kafan. Padahal kalau bicara cangkul, ga mungkin namanya kita di kampung pasti ada saja yang tidak harus beli. Sama halnya dengan kebutuhan kain kafan, kemungkinan tidak sebesar itu ya. Aneh terkadang di Desa Sukajaya ini, suka beda sendiri,” kata sumber yang minta namanya untuk tidak disebutkan. Kamis, (30/5/2024).

Bahkan, lanjut sumber, yang lebih anehnya lagi, mengenai keikutsertaan warga ada juga yang tidak dilibatkan dalam proses relokasi pemindahan pekuburan dengan alasan-alasan tidak masuk akal.

“Padahal kita juga sama-sama punya keluarga yang harus dipindahkan makam nya ke tempat yang baru,” katanya.

Menurut Sumber, ketika masyarakat mengikuti rapat di kantor Desa Sukajaya, sebetulnya banyak yang komplain karena dirasa tidak sesuai.

“Kami merasa tidak berdaya, karena hanya masyarakat awam yang menurut pihak desa tidak faham mengenai regulasi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan regulasi uang yang masuk untuk pembiayaan relokasi pekuburan dari LMAN melalui Balai besar BBWSC. Karena, kata dia, uang tersebut diterima masyarakat selaku panitia secara Cash atau tunai dari Desa.

“Pertanyaan kita sebagai masyarakat awam, uang yang dari LMAN lewat BBWSC ke Desa Sukajaya sebesar Rp2,5 juta, seperti apa. Kemudian apakah yang Rp800 ribu bisa di pakai untuk keperluan yang lain. Bagaimana kalkulasinya, apakah sesuai SOP. Sedangkan upah gali yang diterima Rp1,7 juta,” jelas Sumber.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, dari hasil rapat ada penambahan pembelian tanah seluas 1000 m2. Padahal, yang sudah ada dan disiapkan Balai besar seluas 4.000 m2 berlokasi di Kp.Sintalwangi. Itu pun, kata sumber, masih luas dengan jumlah awal kuburan yang ada di Kp.Somang, Kp.Taganjing dan Kp. Bondol ada sekitar kurang lebih sekitar 1000 pekuburan. Kemudian, jika dilihat dari pergantian tanah berbentuk wakaf, pastinya akan sesuai dengan ukuran di pengajuan masyarakat kepada pemerintah dan di Verifikasi oleh Kementerian Agama.

“Nah, dari informasi ada penambahan lahan. Padahal, kalau pun ada yang kurang, masyarakat bisa mengajukan kembali kepada pemerintah melalui balai, bukan ini malah pegawai desa bertindak sepihak. Seharusnya ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk itu, kami berharap kepada pemerintah baik daerah, provinsi atau pusat agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat ini,” pungkasnya.

Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Nugraha Editor: Enggar