Lembakum Siliwangi: “Salah Maka Salah, Benar Maka Benar”, Polres Garut Harus Tegas, Untuk SP3 Kan Laporan Saudari Dn

GARUT – Dari hasil penelusuran Investigasi yang dilakukan oleh Tim Lembakum SILIWANGI pada 21 Mei 2024 adanya beberapa kejanggalan mengenai laporan dugaan tersangka Klien Isur Suryana mulai Terjawab Sudah.

Melalui Tim Litigasi Pusat LS, Adv. Hendri Samuel Tampubolon,S.H dapat menyimpulkan bahwa, Laporan dari saudari Dn Dengan No. LP/B/144/IV/2024/SPKT/RES GRT/Polda Jabar tertanggal 16 Mei 2024 Tidak sesuai dari Fakta hukumnya Alias diduga membuat sebuah laporan Palsu dengan mencemarkan nama baik bapak Kandungnya sendiri.

Yang pertama, Tim LS melakukan Klarifikasi ke Pihak penyidik yang menanganinya, Bahwa benar Perkara tersebut merupakan Pelimpahan Laporan dari Polsek Bayongbong Garut, yang dimana Perkara tersebut sekarang dilanjut Pemeriksaannya oleh Unit PPA di Polres Garut. Dengan dasar Pelaporan dari Saudari Dn sendiri sebagai Anak Kandungnya dari Isur Suryana.

Bukti dari Hasil Visum mengenai Laporan Perkara Saudari Dn menurut keterangan Penyidik, “Menyatakan Ada”. Walaupun belum bisa menunjukkan Bukti Hasil Visumnya kepada Tim LS Sebagai Pihak Kuasa Hukum. Dengan membuat Alasan menunggu ijin dari atasan Alias Komandannya.

Padahal sudah jelas dan sangat disayangkan sekali sudah bertentangan dengan Pasal 133 KUHAP, yang mana pada intinya Pihak Tersangka atau keluarga dari Tersangka berhak tahu mengetahui apa Isi dari Visum Tersebut.

Karena tersangka berhak tahu tentang segala informasi Terhadap Masalah Hukum yang menimpa dirinya. Jadi diduga Pihak Penyidik/Kepolisian Yang menghambat dari hasil Bukti Visum. Apalagi tidak adanya Transparan dari awal kepada Pihak tersangka ataupun keluarga Tersangka. Seperti sudah ada Niat untuk melakukan Persekongkolan kerjasama dengan Pihak Pelapor dengan membuat Laporan Palsu atau dengan Unsur disengaja disembunyikan atau tidak ada hasil Bukti Visumnya Alias Fiktif. Jelas-Jelas Diduga sudah melakukan perbuatan melawan Hukum Dari KUHAP Tersebut.

Kedua, Setelah Tim LS melakukan penelusuran ke tempat kejadian Perkara pada (21/05/24) sesuai dengan Kronologis TKP tersebut, Sayang heulang itu bukan tempat Penginapan, tetapi merupakan tempat Objek Wisata pantai yang berada di daerah Pameungpeuk Garut, Jadi bisa disimpulkan bahwa tidak ada Namanya Penginapan dengan Nama Sayang Heulang.

Serta berdasarkan dari keterangan Masyarakat disana bahwa pada 15 Mei 2024, dari sebelum Puasa sampai saat ini di tempat Sayang Heulang tidak pernah ada kejadian Perkara Kasus Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan oleh Kakeknya sendiri terhadap Cucunya. “Apalagi di Sayang Heulang keadaannya aman-aman saja tidak ada kejadian Perkara Kasus sama sekali,” ungkap Warga disana.

Yang Ketiga, Masalah Wilayah Hukum dan jarak tempuh, yang dimana Laporan Perkara Saudari Dn sudah tidak masuk diakal Alias diluar dari Logika.

Seharusnya Kantor Polsek yang mempunyai Kewenangan atas Dasar Kejadian tersebut Kalau seandainya benar-benar terjadi dalam menangani Pemeriksaan Perkara ini adalah Polsek Pameungpeuk bukannya Polsek Bayongbong. Seakan-akan Polsek Bayongbong sudah melangkahi, melewati jauh dari Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk Garut. Jadi jelas Laporan Perkara tersebut diduga tidak Sesuai dari Kronolgis TKP yang dilaporkan oleh Saudari Dn.

Selain itu, kalau dilihat dari Jarak Tempuh Perjalanan dari Polsek Bayongbong ke Sayang Heulang sudah memakan Waktu yang cukup Lama yakni kurang lebih sekitar 4 Jam setengahan. Dan dimana di Laporan TKP nya sudah jelas, pada 15 April 2024 Saudara Isur Suryana didatangi dan dibawa dari Rumah Pribadinya sendiri ke Polsek Bayongbong pada Pkl. 21.00 Wib. dan Pada Pkl. 23.30 Wib Pihak Polsek Bayongbong telah melimpahkan pemeriksaan nya tersebut Ke Polres Garut, dihari yang sama.

Kalau dilihat dari LP Kronologis TKP nya sudah Jelas di situ tertulis, di Penginapan Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Garut. Dari situ pun kita sudah Menduga bahwa jelas adanya dugaan perbuatan melawan Hukum dengan melakukan persekongkolan bersama dalam pembuatan Laporan Palsu, dari Saudari Dn dengan para Oknum Aparat Kepolisian, dengan diduga membuat Fitnah Serta menuduh Saudara Isur Suryana dalam Perkara Kasus tersebut.

Tim Litigasi Pusat LS, Adv. Hendri Samuel Tampubolon,S.H., menegaskan bahwa dari Hasil Investigasi Perkara Kasus Isur Suryana yang dilakukan Pada( 21/05/24) kemarin, Tim LS sudah menyimpan untuk bukti-bukti Datanya, dan dari Penilaian kami ternyata Jauh dari kebenaran dari Fakta Hukumnya alias diduga Fiktif tidak sesuai akan Kronologis Perkara Laporannya. Jadi jelas Saudari Dn sudah diduga membuat Laporan Palsu dengan Mencemarkan Nama Baik bapak Kandungnya sendiri.

Dan juga dari Perkara Isur Suryana ini Pihak Polres Garut harus segera mengambil Tindakan Tegas, Untuk dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Atau SP3 nya. Karena Jelas dari Kronologis Laporan Saudari Dn sudah tidak terbukti akan Fakta Hukumnya Alias Fiktif. Dan serta Pihak Polres Garut harus segera menindaktegas untuk mencabut dan memulihkan Nama Baik Saudara Isur Suryana.

Karena jelas Laporan Saudari Dn ini sudah menjadi Laporan Perkara yang Cacat akan Hukum, yang tidak terbukti dama sekali akan kebenaran Datanya. Serta Saudari Dn harus bertanggungjawab atas Perbuatannya tersebut, dengan diduga membuat sebuah Laporan Palsu dalam mencemarkan Nama Baik Bapak Kandungnya sendiri.

Maka Dari Itu Pihak Lembakum SILIWANGI akan segera menindak tegas untuk membuat Laporan balik. Daya upaya secara Hukum kepada Pihak Kepolisian Polda Jabar. Berikut dengan para Oknum Penyidik/Kepolisiannya, yang diduga sudah bersekongkol dalam pengurusan perkara tersebut, akan turut dilaporkan juga untuk segera dilakukan pemeriksaan secara Hukumnya, tutup Hendri menegaskan.

Sementara itu, Ketua Umum LS, Rifki Okta, mengatakan, salah maka salah, benar Maka benar. Senjata LS adalah jujur, Benar, Lurus (Trisula Keadilan). Yang artinya Benar harus didukung, salah harus dikoreksi atau diperbaiki.

Masih belum bisa diperbaiki harus segera didisiplinkan, Agar segera terciptanya Masyarakat yang Adil, Makmur dan sejahtera, oleh Karena itu, Jelas Visi Misi Lembakum SILIWANGI ini untuk Tugas Bela Nusa, bangsa dan Agama khususnya dalam urusan repeh rapih Keadilan Hukum di seluruh Nusantara.

“Dalam Perkara Kasus Pelaporan Saudari Dn ini, sebenarnya saya sangat menyesalkan, Kok tega yah, seorang Anak Kandung sendiri memenjarakan bapak Kandungnya sendiri, Apalagi dengan membuat suatu Fitnah yang tidak jelas akan Fakta Hukumnya. Ada motif apa dari saudari Dn terhadap bapaknya. Nanti kita akan cari tahu akan kebenaran Datanya. Bravo LS,” ungkapnya.

Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Erick Editor: Enggar