Kejelasan PANBOK di Desa Cijantra Masih Mengambang

KABUPATEN TANGERANG – Polemik Warga Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan terkait sistem petugas keamanan lokal (PANBOK) di PT Paramon Land masih bergulir. Minggu, (19/5/2024).

Arif Budiman selaku penanggungjawab dalam surat, meminta media untuk Klarifikasi adanya pemberitaan yang membawa namanya. Namun, sampai saat ini dirinya belum memberikan keterangan secara pasti terkait adanya musyawarah yang melibatkannya sebagai penanggungjawab.

“Terkait pemberitaan yg Bpk sdh realis sya merasa perlu klarifikasi dan minta waktu untuk bertemu dlm waktu 24jam kedepan,” katanya kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp-Nya. Sabtu, (19/5).

Aman RT/02 ketika ditemui di lokasi proyek membenarkan bahwa musyawarah yang dilakukan tersebut hanya dihadiri oleh lima orang tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.

Ia juga mengaku diberi selembaran proposal dan diminta untuk mendatangi rumah dua Warga Kampung Ciroke. Diantaranya, Moy dan Andre untuk dimintai tanda tangan persetujuan atas musyawarah yang berlangsung beberapa waktu lalu. Kemudian, untuk delapan yang tersisa dirinya tidak mengetahui persis proses mendapatkan tanda tangan yang dilakukan.

“Benar, memang ada musyawarah yang dihadiri empat nama, Agus Ependi, Supriyatna, Eeng, Riko dan Saya sendiri (Aman). Saya pun dikasih surat semacam proposal untuk minta tanda tangan Moy dan Andre,” katanya.

“Iya ada sempat si Moy pun ngomong ke saya, ini tanda tangan apa ga jadi masalah nantinya, Saya jawab gak tahu  kalau sebelumnya sudah ada yang memegang Surat tugas dari PT Paramon Land,” sambungnya kepada Wartawan sambil menirukan keterangan Moy.

Diketahui, selain Arif Budiman selaku Bhabinkamtibmas, ada juga nama-nama lain yang tertera di dalam isi surat musyawarah. Yakni, Kepala Desa Cijantra, Damanhuri. Kemudian, Iwan Sugandi selaku Tokoh Masyarakat, dan Alvin selaku Ketua Pemuda Ciroke serta Aman RT/002, RW/004. Nama-nama yang tercantum itu pun sampai saat ini belum berhasil dimintai keterangan.

Sebelumnya diberitakan, Warga menyoal fungsi atau tugas Bhabinkamtibmas Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan yang bertugas di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan. Pasalnya, warga menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Padahal secara umum, tugas Bhabinkamtibmas yang berkecimpung di lingkungan masyarakat adalah garda terdepan dan perpanjangan tangan Kapolres untuk melaksanakan komunikasi secara humanis dalam menyelesaikan permasalahan.

Berawal adanya proyek perumahan yang dikembangkan oleh PT Paramon Layd di Kampung Gunung Batu, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan. Bahwa sebelumnya, sistem perusahaan melibatkan keamanan Lokal atau Petugas Keamanan Lokal (PANBOK) yang sudah terbentuk dari tahun 2015. Dalam isi surat tidak ada masa berlaku atau masa aktif. Artinya, selama kegiatan pembangunan berjalan, surat itu sah. Musyawarah itu telah melibatkan tiga (3) RT. Setelahnya dari hasil kesepakatan, warga setempat di perbolehkan menunjuk salah satu warga untuk  menerima surat tugas dari Perusahaan.

Menurut Jaenal Arifin selaku Ketua RW setempat mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah di wilayahnya, tepatnya di RT/002, RW/004. Ia menegaskan bahwa memang tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya sebagai Ketua RW setempat. Bahkan, dia merasa kaget ketika dipanggil oleh Kepala desa untuk menandatangani surat musyawarah yang tidak diketahuinya tersebut.

“Saya kaget ketika di panggil Kepala desa untuk datang ke Kantor Desa. Dan yang tambah kaget lagi, ketika saya suruh menandatangani surat musyawarah yang tidak saya ketahui sebelumnya,” katanya kepada Wartawan ketika ditemui di kediamannya. Jum’at, (17/5).

Jaenal juga menyayangkan kepada pihak terkait karena tidak melakukan pemberitahuan kepada ke tiga (3) RT yang sebelumnya ada didalam kesepakatan bersama masyarakat dan pihak Perusahaan.

“Jika memang mau mengadakan musyawarah setidaknya beri tahu dulu saya dan ketiga RT yang ada di wilayah, dan yang lebih penting panggil juga pihak bersangkutan yang sudah memegang surat tugas dari PT Paramon Layd agar tidak terjadi Miskomunikasi antara warga seperti ini. Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Opik salah satu warga Kampung Gunung Batu, Desa Cijantra yang bertugas sebagai Keamanan Lokal ketika di konfirmasi merasa tidak tenang dengan adanya rumor akan ada yang menggantikan petugas perwakilan warga yang ditunjuk pihak PT Paramon Layd hasil musyawarah warga dan tiga (3) Rukun Tetangga atau RT setempat yang dulu sudah disepakati.

“Risih, kami sudah nyaman surat tugas di percayakan kepada perwakilan kami sebagai masyarakat yang kami pilih sendiri, dan berdirinya perwakilan kami disini adalah hasil kesepakatan musyawarah Kampung kami yang melibatkan 3 RT diwilayah ini,” katanya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Pagedangan, Arif Budiman dikonfirmasi Via seluler WhatsApp-Nya terkait polemik yang melibatkan namanya di surat musyawarah diduga sepihak sebagai penanggung jawab dan bertanda tangan membenarkan bahwa dirinya sebagai penanggung jawab di surat tersebut.

“Iya, benar sudah lihat ya suratnya. Karena disana sudah bertanda tangan para tokoh dan kepala desa. Jadi nanti kita ngobrol di darat supaya jelas ada permasalahan apa dan harus seperti apa penyelesaiannya,” singkatnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Dede Sutisna Editor: Enggar