News  

‘Kukuruyuk’ Aroma Upeti di DPRD Lebak, Ini Kata Matahukum

LEBAK – Terkait viralnya di media sosial tentang adanya dugaan oknum DPRD Lebak yang memanfaatkan jabatannya dengan menarik upeti kepada OPD. Dikutif dari Banpos yang terbit pada Rabu 8 Mei 2024 berjudul ‘Aroma Upeti di DPRD Lebak’. Dalam isi berita tersebut mengungkap bahwa salah satu OPD harus menyetor upeti kepada sejumlah oknum DPRD Lebak saat melakukan rapat legislatif.

Menanggapi hal itu Sekjen Matahukum, Mukhsin Natsir angkat bicara. Menurutnya, ini merupakan keprihatinan bersama, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) segera mengusut tuntas karena persoalan perilaku korup ini terjadi di lingkungan lembaga legislatif ke sejumlah anggota dewan.

“Sebagaimana keterangan OPD yang dikatakan di media Banten Pos, ini harus di kawal masyarakat Lebak agar dugaan tindakan perilaku korupsi diatas segera di laporkan kepada kejaksaan Lebak untuk diusut tuntas kepada siapapun oknum anggota dewan yang diduga terlibat dari perilaku tindak pidana korupsi dalam memanfaatkan jabatannya,’’ kata Sekjen Matahukum kepada Media. Minggu, (12/5/2024).

Disinggung tentang langkah hukum dari Matahukum kedepannya, Mukhsin menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melayangkan surat kepada Kajari Lebak agar segera menyelidiki dugaan perilaku tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota dewan dilingkungan Legislatif tersebut.

“Kejaksaan harus segera mengusut tuntas agar perilaku ini tidak berkelanjutan terjadi terhadap oknum-oknum anggota dewan dimasa yang akan datang,” tegasnya.

Lanjut dikatakannya, anggota Dewan adalah Wakil rakyat yang seharusnya menghindari praktik-praktik perilaku korupsi. Oleh karenanya, apabila ini dibiarkan terjadi dikhawatirkan akan menjadi budaya yang berkelanjutan dan tentunya menjadi cerminan buruk kepada masyarakat.

“Anggota dewan itu dipilih rakyat untuk melakukan tugas mengawal keuangan pemerintah Lebak agar terealisasi peruntukannya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lebak. Untuk itu jaga marwah jangan sampai menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” imbuhnya.

“Jangan justru anggota dewan ini malah memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dalam kepentingannya,’’ tambahnya.

Lebih lanjut, Pria yang kerap disapa Daeng tersebut kembali menyayangkan dan sangat prihatin apabila benar ada oknum Dewan yang telah menodai amanah rakyat khususnya dilingkungan legislatif Lebak. Mukhsin juga mengingatkan kepada oknum-oknum anggota dewan yang diduga melakukan tindakan perbuatan korupsi agar segeralah sadar.

“Oknum anggota DPRD yang diduga terlibat korupsi jangan sampai perbuatan oknum-oknum tersebut menjadi tontonan masyarakat Lebak yang masih banyak mengalami persoalan ekonomi,’’ jelasnya.

Mukhsin mengaku, pihaknya akan mendorong Kejari Lebak agar tidak ragu-ragu mengusut kasus ini tanpa pandang bulu. Kata dia, ini menjadi harapan besar masyarakat Lebak kepada Kejari Lebak bila kasus ini segera di usut tuntas karena menjadi kepentingan penegakan hukum kepada setiap oknum-oknum pejabat yang masih terus terindikasi tindak pidana korupsi.

“Ini bisa berdampak buruk terhadap kemajuan pembangunan lebak serta pertumbukan ekonomi masyarakat Lebak. Saya pun berterimakasih kepada kawan-kawan insan pers yang telah giat melakukan kontrol terhadap indikasi-terindikasi perilaku dugaan korupsi kepada oknum-oknum pejabat di lingkungan Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Untuk informasi, dikutip dari BANPOS, seorang sumber dari salah satu OPD, mengakui harus menyetor upeti kepada sejumlah oknum anggota DPRD Lebak saat melakukan rapat dengan DPRD Lebak. Rapat yang dilakukan pun beragam, mulai dari rapat paripurna, rapat pembahasan anggaran hingga pembahasan peraturan daerah (Perda).

Sumber itu menjelaskan, anggota dewan yang terlibat dalam momen-momen tersebut senantiasa meminta ‘jatah’ terhadap dinas-dinas yang terkait dengan rapat yang diagendakan. Besarannya tergantung dari skala isu yang dirapatkan maupun seberapa ‘gemuk” dinas yang diundang rapat.
Pengalaman kemarin begitu, yang gila lagi kalo ngebahas perda, padahal itu kan untuk masyarakat,” sesalnya.

Ia menerangkan, jumlah yang diminta pun tidak sedikit. Meski tidak merinci jumlah pastinya, namun dia membenarkan Ketika BANPOS menyebut angka di atas Rp10 juta.

“Ya sekitar sekitar segitulah (Rp10 juta lebih). Tadi juga diminta lagi iuran untuk dewan (DPRD). Iuran dari setiap bidang-bidang,” tandasnya.

Sumber lain dari OPD lain di Pemkab Lebak, juga membenarkan fenomena upeti itu. Menurut pengakuannya, hal itu kerap terjadi dalam setiap momen yang melibatkan instansi daerah dengan DPRD Lebak.

“Iya biasa begitu. Bosen saya mah,” singkatnya.

Pejabat lain juga menyebutkan kini kebanyakan OPD di Kabupaten Lebak enggan Menyusun perda. Karena, penyusunan regulasi daerah itu kerap menyulitkan OPD itu sendiri karena harus memenuhi permintaan oknum anggota dewan yang sebenarnya tidak ada dalam ketentuan.

“Iya ini seolah membuat kita kesulitan, makanya kami jarang sekali menerbitkan peraturan daerah,” terangnya.

Sementara itu, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi beberapa DPRD Lebak, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi dan tanggapan mengenai persoalan tersebut.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Editor: Enggar