News  

Pengawas DPI: Kami Minta Kapolres Lombok Barat Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan pada Anak

LOBAR – Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan, S.Ag, meminta Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H., S.I.K., M.AP., menindaklanjuti terkait dugaan kekerasan pada RTP (14) Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah, atau lebih tepatnya Putra dari Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Nurul Madinah Jl. Pramuka No 25B Pelulan-Kuripan Utara, Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat mendapatkan penganiayaan dari R (35) hingga mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri dan kanan pada Jum’at, (10/5/2024) sekitar pukul 18.30 WITA di Warung yang berjarak sekitar 300 Meter dari Pondok Pesantren Nurul Madinah.

“Saya sangat menyesalkan Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah TGH.Muhammad Subki Sasaki saat orang tua korban mengkonfirmasi malah menyarankan untuk wudhu dan sholat 2 rakaat minta petunjuk Allah SWT dan menyarankan untuk berdamai saja,” kata Lilik Adi Gunawan.S.Ag saat diwawancara awak media pada Sabtu, (11/5/2024).

“Saya menganggap pendapat Tokoh FKUB tersebut tak patut, tak layak dan tak pantas sebagai seorang Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah yang mengatakan pada Ibu korban. Jangan seperti bencong, kalau jadi laki-laki jangan suka mengadu pada orang tua, padahal santrinya adalah anak dibawah umur yang sedang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh R dengan alasan apapun,” sambungnya.

Lilik menegaskan, Hukuman Penganiayaan Anak Dibawah Umur atau Penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.

Jenis Penganiayaan Anak

Kekerasan terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu : Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.

Kekerasan verbal : meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.

Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

“Unsur Tindak Pidana Penganiayaan anak, Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain yaitu adanya unsur kesengajaan, kemudian adanya perbuatan yang dilakukan dan Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban serta adanya akibat yang menjadi sasaran utama,” tegasnya.

Lebih jauh, Dewan Pengawas DPI memaparkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

“1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014. Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum Polres Lombok Barat yang telah quick respon menerima laporan Ketua Setwil FPII NTB Mawardi,SH dengan Laporan Polisi No. LP.B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT,” kata Lilik.

“Seluruh perusahaan media dan wartawan yang bernaung di Forum Pers Independent Indonesia (FPIl) sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) se-Indonesia akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku,” sambungnya.

“Kami menyerahkan kasus dugaan kekerasan anak yang dialami RTP (14) siswa kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah untuk diproses kepada Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP, ” tandas Dewan Pengawas DPI.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Erick Editor: Enggar