Karya Wisata di SDN 1 NAGRITENGAH Tuai Polemik

PURWAKARTA – Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta secara Resmi telah mengeluarkan aturan terkait larangan Karya Wisata Pelajar ke Luar Kota. Surat edaran larangan tersebut di layangkan pada Senin 29 April 2024, sekitar pukul 16:10 WIB sore hari.

Dalam isi edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, melarang sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP untuk tidak melaksanakan Karya Wisata keluar kota. Pasalnya, kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran ini sangat marak terjadi menjelang akhir pembelajaran siswa.

Diketahui, Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini dikeluarkan pada 16 April 2024 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr Purwanto, menyampaikan, keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class keluar Kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.

“Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal,” ucap Purwanto dalam isi surat tersebut.

Selanjutnya dia juga menegaskan, kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.

Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar Kabupaten :

1. Melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.

2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.

3. Bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Dikecualikan bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking.

Surat larangan tersebut, ditembuskan kepada Penjabat Bupati Purwakarta dan juga Dewan Pendidikan.

“Jadi, bagi sekolah yang melanggar surat edaran tersebut siap-siap akan dikenakan sanksi, apalagi jika ada salah satu sekolah yang melanggar aturan berdasarkan surat edaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk segera memanggil Kepala Sekolah beserta para guru dan Komite sekolah untuk menindaknya dengan tegas bahkan akan di mutasi jika memang terbukti bersalah,” tegas Dr.H.Purwanto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengakhiri pembicaraannya ketika dikonfirmasi awak media. Senin, (6/05/2024).

Sementara itu, menurut pengakuan Orang Tua Siswa SDN 1 NAGRITENGAH yang tidak minta namanya tidak dipublish membenarkan bahwa pihak sekolah akan melakukan Karya Wisata keluar Wilayah Purwakarta.

“Iya benar, rencana nya Siswa dan Siswi SDN 1 NAGRITENGAH akan melakukan Karya Wisata ke Taman Safari, tapi Orang tua sebagian ada yang gak setuju. Anehnya pihak sekolah kekeuh mau meneruskan Karya Wisata ke taman Safari,” imbuhnya.

“Dua minggu kemarin masuk DP, terus kami di kasih waktu sampe tanggal 6 Mei 2024 sampe pelunasan,” tambahnya.

Ia mengaku awal pembayaran Karya Wisata di SDN 2 NAGRITENGAH sebesar Rp350 ribu/kepala kemudian sekarang naik menjadi Rp385 ribu/kepala.

“Iya bayar ke guru tapi ga pake kwitansi,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, sebagian ada yang membayar dengan dipotong dari tabungan siswa. Adapun, kata dia, untuk pembayaran diberikan ke guru yang bernama Revi di koordinir ketua komite sekolah.

Rata-rata perkelas yang ikut 10 hingga 15 orang/kelas dari Kelas 1 sampai dengan kelas 6. Apabila ditambah orang tua yang ikut sejumlah 30 orang dikalikan 6 kelas berarti sekitar 180 orang dan mereka harus bayar sebesar Rp385 ribu.

“Jadi 1 murid ditambah orang tuanya ikut sekitar Rp770 ribu. Apabila di total Rp770 ribu dikalikan 180 orang tua yang ikut kurang lebih sekitar Rp131 jutaan,” katanya.

Abad Badrudin selaku Kepala Sekolah SDN 1 NAGRITENGAH ketika dikonfirmasi mengenai program Outing Class ke Taman Safari Bogor apakah akan tetap terus melanjutkan program tersebut atau tidak. Ia mengaku bahwa Karya Wisata tersebut rencana tahun kemarin sebelum keluar surat edaran Dinas Pendidikan Purwakarta.

“Saat ini sudah diinfokan bahwa ada surat dari dinas,” katanya. Rabu,  (8/5/2024).

Ditanya kembali apakah pihak sekolah  tetap akan melanjutkan Program Karya Wisata ke Taman Safari dan sudah menginformasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta.

“Awalnya saya melarang sesuai surat, tetapi alasan karena sudah melunasi bis, jadi uang tidak bisa kembali, ke kadis belum karena perlu di dialogkan dulu dengan orang tua siswa. Lebih detail tanya korlas, panitia dan komite,” jelasnya.

Disinggung terkait informasi dugaan uang pungutan untuk rehab pembangunan sekolah sebesar Rp60 juta, Abad membantah jika dirinya meminta uang kepada korlas tersebut.

“Itu fitnah,” tegasnya.

Sebelumnya informasi dari HI selaku Guru di sekolah tersebut saat melakukan rapat mengaku bahwa, Abad Badrudin dengan tegas mengatakan meminta uang sebesar Rp60 juta rupiah untuk pembangunan Sekolah. Kemudian, kepada HI, Abad malah menantang untuk di muat media Nasional, dirinya mengaku tidak takut dan malah seolah menunjukkan kehebatannya yang bergabung dengan di salah satu Organisasi.

“Saya sudah melakukan kontak kontak atau Komunikasi dengan Ketum GAS dan saya sebagai Anggota GASS,” kata HI menirukan Abad Badrudin.

Disisi lain, RV, selaku orang yang dipercaya untuk mengelola uang Karya Wisata mengaku kebingungan karena pihak sekolah telah menyewa Bus sebanyak 3 Bus dan telah melakukan pembayaran hingga lunas.

“Pihak sekolah SDN 1 NAGRITENGAH telah membayar karcis kepada pihak Taman Safari Bogor sebesar puluhan juta Rupiah, lalu jika persoalan ini tersendat dan tidak jadi atau batal melakukan Outing Class, Lalu bagaimana kami mengembalikan uang Siswa dan Orang Tua Siswa,” ungkapnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Wawan Setiawan Editor: Enggar