LEBAK – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya Kolaborasi Antar Lembaga (KRL), Yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Elemen Tataran Rakyat (Bentar) Pemuda Peduli Lingkungan dan Pembangunan Banten (P2LPB) Laskar Banten Repormasi (LBR) Abdi Gema Perak (AGP) dan Aliansi Indonesia, melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Kamis, (14/12/2023).
Dalam Orasinya, Riko Timur selaku Koordinator Lapangan mempertanyakan tindak lanjut Surat Laporan tertanggal 30-4-2021 dengan nomor 001/LI/KRL-LBK/IV/2021 mengenai dugaan tindak pidana korupsi PNPM yang hingga saat ini, di akhir Desember 2023 belum mendapatkan penanganan Signifikan Kejaksaan Negeri Lebak.
“Sangat disesalkan atas ketidak mampuan Kejaksaan Negeri Lebak dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi bahkan seakan ada pembiaran dalam persoalan ini,” katanya.
Riko juga menegaskan bahwa, unjuk rasa ini mengacu dan memperhatikan pada Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluakan pikiran dengan lisan, tulisan pikiran sebagaimana ditetapkan dalam UU.
“UU RI no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari KKN dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.
Riko menduga Kejari Lebak, lalai atau sengaja tidak mengindahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, yang di emban Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Lebak.
“Untuk itu, kami dari Koalisi Antar Lembaga (KRL) mendesak Kejaksaan Negeri Lebak, segera memperbaiki sistem penanganan tindak pidana korupsi secara komprehensif dan akuntabel,” tukasnya.
Masa aksi melalui Koordinator Lapangannya tersebut juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan konspirasi, yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran kode etik.
“Untuk itu kami dari Koalisi Antar Lembaga (KRL) mendorong Jaksa Agung segera memberhentikan dan mengganti Kepala Kejaksaan serta melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tandas Riko Timur.
Hingga berita ini diterbitkan orasi berjalan lancar dan awak media masih menunggu Klarifikasi dari pihak-pihak terkait.