News  

Terkait Pemanggilan Polres Kabupaten Serang, LSM GPBB Siap Konsultasi ke Propam Mabes Polri

SERANG – LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) meminta agar Polda Banten segera turun tangan memanggil Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Serang yang melakukan pemanggilan terhadap ahli waris alm. Ayi Intan Darma WK, yaitu Ibu Ira Dewi Darma, namun diduga keras pemanggilan tersebut Blok tanah yang dituju salah Blok. Hal itu dikatakan Ketua Umum LSM GPBB Ifan Pebrianto pada awak media, Jum’at (30/12/2022).

Menurut Ifan, pemanggilan tersebut diduga telah merugikan ibu Ira Dewi Darma sebagai masyarakat, lantaran diminta hadir dalam kegiatan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah milik orang lain.

” Menurut saya ini sangat janggal. Mengapa Satreskrim Polres Kabupaten Serang terkesan memaksakan kehendak melakukan pemanggilan terhadap Ibu Ira Dewi Darma untuk menghadiri pengukuran ulang tanah milik orang lain, coba saja bayangkan secara logika. Artinya, disini ada dugaan penyerangan yang tendensius terhadap ibu Ira,” tegas Ifan Pebrianto.

Kata Ifan, yang ia ketahui Ibu Ira Dewi Darma yakni salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma memiliki tanah di Blok Batu Numpuk Nomor 15, sementara yang di klaim mereka yang melaporkan itu adalah di Blok Cimanggu Nomor 49.

” Namanya saja sudah jauh, antara Blok Cimanggu dan Blok Batu Numpuk. Ini ada apa. Meskipun surat itu pemanggilan biasa, tapi beliau Ibu Ira Dewi secara otomatis sikologisnya terganggu. Mirisnya lagi, anak bayinya yang kecil terpaksa harus sering ditinggalkan dan harus dititpkan kepada saudaranya ketika ada pemanggilan oleh Satreskrim Polres Kabupaten serang, dan itu hanya untuk menyaksikan pengukuran ulang atau pengembalian batas tanah milik orang lain, bagaimana, apa ini masuk akal,” ujar Ketua Umum GPBB Ifan Pebrianto.

Baca Juga  Tebar Kebaikan, Ditpolairud Polda Banten Berkunjung dan Berikan Bantuan Sembako Serta Santunan Kepada Yayasan

Ifan mengaku siap untuk konsulitasi ke Propam Mabes Polri menindaklanjuti kejadian tersebut. Selain itu, ia juga akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah hal tersebut masuk kepada gangguan HAM dan Perlindungan Perempuan dan anak atau tidak.

” Saya terlebih dahulu akan melakukan kajian secara matang terkait hal itu dan konsultasi ke Propam Mabes Polri,” pungkasnya.

Ifan berharap Polda Banten juga turun tangan menyikapi hal tersebut. Agar hak-hak masyarakat terkait perlindungan hukum dari pengayom di Banten tetap terjaga dengan baik di mata masyarakat Banten.

” Saya harap Polda Banten segera turun menindaklanjuti persoalan tersebut. Saya juga dalam waktu dekat akan merapatkan dengan para Lembaga yang lain terkait rancana aksi Solidaritas yang akan di gelar 1 hari 1 malam baik di Polda Banten maupun di Mabes Polri. Agar apa, agar keadilan untuk masyarakat tetap ditegakan di muka bumi Banten ini,” tandasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: SastraEditor: Enggar