News  

Pentingnya 4 Pilar bagi Partai Politik

TEMANGGUNG – Anggota Fraksi PKS MPR RI, Dr. Abdul Fikri Faqih, menyatakan sosialisasi 4 Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) penting bagi partai politik. “Bila partai politik memahami 4 Pilar MPR maka partai politik akan mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, serta Anggota DPRD yang memahami 4 Pilar MPR,” kata Fikri dalam Sosialisasi 4 Pilar bersama Dewan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022) lalu.

Fikri menguraikan partai politik menjadi entitas penting dalam era reformasi. UUD 1945 yang asli (sebelum diamandemen) sama sekali tidak menyebut kata “partai politik” dan juga tidak disebut soal pemilihan umum, atau pembatasan masa jabatan presiden. “Pun dalam UUD RIS 1949 tidak disebut-sebut soal partai politik,” imbuh FIkri.

Dalam UUDS 1950, lanjut Fikri, ada kata “partai politik” yang disebut terkait dengan pemilihan anggota DPR. Sedangkan Dekrit 5 Juli 1959, kembali kepada UUD 1945 asli yang tidak menyebutkan soal partai politik. Barulah pada era reformasi, amandemen UUD memunculkan kata partai politik, yaitu Pasal 22E Ayat 3 dan Pasal 6A Ayat 1 dan 2.

“Karena itu partai politik sudah menjadi bagian dalam ketentuan UUD. Begitu juga soal Pemilu, menjadi bab baru dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan ketentuan seperti itu, kita berada di era yang berbeda dengan era Orde Lama dan era Orde Baru,” papar Fikri.

Menurutnya, di era demokrasi, partai politik mempunyai peran luar biasa. Partai politik disebut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E Ayat 3 dan Pasal 6A Ayat 1 dan 2. Pasal 22E Ayat (3) menyebutkan “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Kemudian Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. “Partai politik yang akan mempersiapkan calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Anggota DPR dan DPRD,” jelasnya.

Ia melanjutkan, partai politik yang memahami 4 Pilar MPR tidak mungkin mencalonkan orang-orang sebagai calon Presiden, calon Wakil Presiden, dan calon Anggota Legislatif, yang anti Pancasila, anti UUD NRI Tahun 1945, anti NKRI, dan anti Bhinneka Tunggal Ika. “Partai politik tidak mungkin mencalonkan orang komunis karena anti Pancasila, atau separatis karena anti NKRI,” ujar politisi kelahiran Slawi, Kabupaten Tegal ini.

“Kalau partai politik tidak memahami Pancasila, mungkin orang yang diajukan sebagai calon Presiden atau calon Anggota DPR  atau DPRD tidak sesuai dengan Pancasila,” tambah Fikri.

Dia memberi contoh, Jika tidak memahami Pancasila, partai politik mengajukan calon yang tidak peduli dengan keadilan karena mengabaikan kemanusiaan yang adil dan beradab, orang yang tidak mementingkan NKRI karena tidak paham dengan Persatuan Indonesia.

“Di sinilah partai politik penting memahami 4 Pilar MPR. Partai politik semestinya mengajukan calon Predisen atau Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPRD yang memahami 4 Pilar MPR sehingga bisa melanjutkan warisan sejarah para pendiri bangsa,” tambahnya.

Fikri mengapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyelenggarakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI sampai ke tingkat bawah, seperti yang dilakukan para kader PKS di Kabupaten Temanggung. “Ini membuktikan bahwa partai politik di era reformasi memang seharusnya berada di garda terdepan untuk memahami 4 Pilar MPR,” pungkasnya. (*/Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: HartadiEditor: Enggar