BANTEN – Menanggapi polemik Panwas Kabupaten dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lebak tentang adanya panwas Kecamatan dobel job, Asisten Daerah 1 (Asda Satu) Pemerintah kecam keras dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Seharusnya Bawaslu lebih selektif dan transparan mengenai rekrutmen Panwas Kecamatan dobel job, apalagi ada yang dari SDM PKH, pendamping Desa, bahkan ada yang dari PPPK kok bisa mereka menjadi Panwas Kecamatan,” kata Al Kadri saat di temui wartawan Kamis (27/10/2022) di meja kerjanya.
Lanjut dia, Padahal mereka itukan mendapatkan honor atau gaji yang bersumber dari pemerintah sesuai bidangnya. Ada yang dari PPPK guru berarti dinas pendidikan, ada yang dari SDM PKH berarti dari Dinas Sosial, kemudian ada pendamping desa berarti dari DPMD Kabupaten Lebak.
“Seharusnya mereka harus ijin terlebih dahulu Kepada atasannya sesuai bidangnya masing-masing atau bisa menyatakan mundur dari bidang pekerjaannya,” tegasnya.
Lebih lanjut Alkadri memastikan akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat dan akan segera memberikan sangsi apabila terjadi pelanggaran kode etik kepegawaian.
“Dengan seperti ini kami pastikan akan menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan kemudian apabila terbukti kami akan berikan sangsi sesuai kesalahan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu Kabupaten Lebak diduga langgar aturan karena peserta yang lolos berasal dari sejumlah pegawai kepemerintahan. (Red)