News  

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

MEDAN – Adapun yang menjadi kekeliruan dan tidak akurat dalam isi berita tersebut sebagai berikut :

Bahwa pemberitaan/redaksi yang ebrjudul diduga gelapkan aset electra miliarah rupiah, yonglani akan diperiksa sebagai tersangka”. Tidak benar dan bersifat keliru. Faktanya Yonglani Damanik adalah korban selaku pemilik properti yang sah.
Bahwa pada tahun 2018 Yonglani Damanik selaku menyewakan/memberi sewa kepada saudara Sugianto, Leonardi Aulia, Jemmi, Hendrik Gunawan (pelapor) dan CV. Setia Laju Sejahtera (selaku para penyewa/penerima sewa) dengan jangka waktu 2 tahun lamanya, terhitung mulai tanggal 20 Semptember 2018 dan akan berakhir pada 20 September 2020 sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa (pasal 1)
Bahwa benar Yonglani telah memiliki saham sebanyak 5% atas perusahaan CV. Setia Laju Sejahtera atau Electra, namun terkait dengan pembukuan dan pembagian deviden tidak pernah diberitahukan saudara Hendrik Gunawan (pelapor) selaku pengelola kepada Yonglani dan bahkan saham Yonglani telah dijual kepada saudara Alex
Bahwa pada tahun 2019 setelah 1 tahun 6 bulan waktu sewa menyewa berjalan, perusahaan CV. Setia Laju Sejahtera atau Electra yang dikelola saudara Hendrik Gunawan (pelapor) mangalami cash flow sehingga pengelolaan perusahaan tidak berjalan baik dan bahkan meninggalkan hutang-hutang seperti gaji karyawan, sewa genset, sound system, dan beberapa supplier minuman lainnya yang tidak dibayar lunas oleh saudara Hendrik Gunawan (pelapor).
Bahwa setelah masa sewa menyewa berakhir sebagaimana yang tertuang di dalam surat perjanjian sewa menyewa, saudara Hendrik Gunawan (pelapor), Dkk (selaku para penyewa / para penerima sewa) berkeinginan untuk memperpanjang sewa menyewa tersebut kepada Yonglani, namun Yonglani tidak menyetuji perpanjangan sewa menyewa tersebut, dikarenakan saudara Hendrik Gunawan (pelapor) tidak memiliki keterbukaan terkait pembukuan dan pembagian deviden perusahaan kepada Yonglani maupun pihak lain.
Bahwa selanjutnya Yonglani telah menghubungi pihak dari saudara Hendrik Gunawan (pelapor), Dkk dengan pendekatan secara persuasif maupun secara kekeluargaan untuk keluar dan atau meninggalkan objek sewa menyewa tersebut, namun pihak dari saudara Hendrik Gunawan (pelapor), Dkk tidak mengidahkannya.
Kemudian yonglani mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat somasi sebanyak 3 kali kepada saudara Hendrik Gunawan (pelapor) sebagai berikut :
1). Surat somasi tertanggal 11 Desember 2020

2). Surat somasi tertanggal 19 Desember 2020

3). Surat somasi tertanggal 11 Januari 2021 dan Yonglani telah mengirimkan surat ke kepala Dinas Pariwisata tertanggal 4 Januari 2020

Bahwa setelah surat somasi dikirimkan, saudara Hendrik Gunawan (pelapor) tidak mengidahkannya dan dapat diduga mempunyai itikad buruk.
Bahwa sesuai dengan pasal 11 pada perjanjian sewa menyewa berbunyi:
Pihak kedua wajib menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada pihak pertama dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) berikut kunci-kunci selengkapnya selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini
Apabila pihak kedua tidak memenuhi etentuan dalam ayat pertama diatas maka pihak kedua dengan ini dikenakan denda uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap tiap hari keterlambatan yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus kepada dan dirumah sertadengan kwitansi dari pihak Hendrik Gunawan (pelapor) pertama atau wakilnya yang sah
Tanpa mengurangi ketentuan denda yang di atur dalam ayat kedua diatas apabila dalam tempo 7 hari terhitung sejak tanggal yang dimaksudkan dalam ayat pertama diatas, pihak kedua belum menyerahkan bangunan rumah tersebut berikut kunci-kunci selengkapnya kepada pihak pertamadalam keadaan seperti yang dimaksud dalam ayat pertama di atas, maka pihak kedua dengan ini memberi kuasa kepada pihak pertama dengan hak untuk memindahkannya kepada pihak lain, kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak dapat berakhir karena alasan apapun untuk:
Mengeluarkan pihak kedua dan/atau pihak lainnya yang menempati bangunan rumah tersebut
Mengeluarkan semua barang dan prabot yang terdapat di dalam bangunan rumah tersebut, baik kepunyaan pihak kedua maupun pihak lainnya
Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari pihak yang berwajib (polisi) untuk melaksanakan ketentuan sub a dan sub b tersebut
Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima banguna rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati seorang pun berikut kunci-kunci selengkapnya
Satu dan lain atas biaya dan perongkosan serta resiko dari pihak kedua sepenuhnya dan pihak pertama mengenai hal hal tersebut dibebaskan dari tuntutan perdata maupun pidana.
Bahwa sejak tahun 2021 saudara Hendrik Gunawan (pelapor) belum juga mengosongkan objek sewa menyewa tersebut, oleh karenanya guna melaksanakan pasal 11 pada surat perjanjian sewa menyewa, yonglani meminta bantuan dari apparat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) untuk mengosongkan objek sewa menyewa karna masih wilayah pengamanan pangkalan Angkatan udara
Bahwa Yonglani telah membuat laporan polisi di kepolisian resort kota besar Medan dengan tindak pidana undang-undnag No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 dengan terlapor : Saudara Sugianto, Leonardi Aulia, Hendrik Gunawan
Bahwa perlu diketahui panggilan I yang dikirimkan oleh direktur reserse criminal umum Polda Sumut, Kasubdit III/TP. Jatanras selaku penyidik untuk hadir dan dimintai keterangan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2022 dan surat panggilan I tersebut diterima oleh Yonglani pada tanggal 15 Juli 2022 atau satu hari berlalu setelah jadwal pemeriksaan dilaksanakan, namun kedantipun Yonglani melalui kuasanya telah mengirimkan surat Nomor : 541/SK/KH-HY/VII/2022, Perihal : Permohonan penundaan jadwal pemeriksaan, tertanggal 20 Juli 2022
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Juli 2022, Yonglani telah mengirimkan surat Nomor : 541/SK/KH-HY/VII/2022, Perihal : surat susulan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan, sebelum surat panggilan II dikirmkan oleh direktur reserse criminal umum Polda Sumut, Kasubdit III/TP. Jatanras selaku penyidik
Bahwa patut untuk diketahui, Yonglani telah mengajukan dan mendaftarkan perkara ini melalui kepaniteraan pada pengadilan negeri Medan dengan register Nomor : 617Pdt.G/2022/PN Mdn ;
Bahwa wartawan saudara menyatakan kasus penggelapan mencapai 1.8 Miliar telah mengadangada dan tidak factual dan jelas sumbernya dan telah melanggar peraturan dewan pers Nomor : 6/peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan Dewan Pers pada pasal 1, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4
Bahwa sampai dengan saat ini, Yonglani tidak pernah menerima surat panggilan II dari direktur reserse criminal umum Polda Sumut. Kasubdit III/TP. Jatanras selaku penyidik, namun nyatanya Yonglani menerima surat panggilan II dengan subjek yang salah yang seharusnya surat panggilan II tersebut tidak ditujukan kepada Yonglani karna salah nama atau salah orang, namun wartawan saudara tidak menuliskan pada pemberitaan/redaksi fakta Surat Panggilan II yang Salah Nama atau Orang tersebut
Bahwa patut diduga wartawan saudara tidak mengikuti perkembangan perkara tersebut dan dapat kami duga berita yang disampaikan oleh wartwan tintakitanews, baranewsaceh.co, baranewsaceh.co, nasionaldetik.com, Indonesia24.co, haloterkini.com, Dkk tersebut diambil dari media lainnya atau copy right
Bahwa dalam tulisan/redaksi wartawan saudara telah membuat opini berlebihan dan sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada kami, sehingga pemberitaan tersebut sangat merugikan Yonglani sebab tidak mengadung kebenaran serta pemberitaan yang tendensius dan sangat memihak ke salah satu pihak (tidak netral).

Reporter : Aswani Hafit

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif