Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Feprotama Pertiwi, Salah Siapa?

TANGERANG – Sulit untuk tidak menilai Pemerintah Provinsi Banten bersalah lantaran membiarkan perusahaan yang sudah mencemari lingkungan. Mereka juga rutin membayar berbagai iuran daerah.

Bukti pemerintah membiarkan dan melanggar aturan bisa dilihat dari keberadaan perusahaan yang mencemari lingkungan melalui pencemaran udara atau sungai.

Gonal warga Cibadak, desa Bojong, kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang terganggu dan resah ketika perusahaan yang berdiri di wilayah kawasan Cikupa mas, mengeluarkan bau tak sedap.

“Masalahnya, sesudah aturan ditetapkan, perusahaan yang mencemari udara atau sungai terus terjadi. Pemerintah membiarkan, udara dan tanah warga dicemari oleh limbah dari perusahaan, tak sedikit perusahaan yang mencemari lingkungan,” ujarnya Final kepada Awak Media. Jum’at (29/07/2022).

Gonal juga menilai bahwa, kondisi diperparah dengan pemberian izin kepada pemilik perusahaan dikarenakan kerusakan sungai berakar dari pemerintah yang melanggar aturannya sendiri, membiarkan perusahaan merusak, serta tidak mau menegakkan aturan.

” Pemerintah sebenarnya berhak menutup dan memberikan sangsi kepada pemilik perusahaan yang sudah mencemari lingkungan udara dan sungai,” imbuhnya.

“Namun pemerintahnya sudah masuk angin, jadi tidak berani untuk menutup perusahaan PT.Feprotama Pertiwi,” tutupnya.

Reporter : MG Rengga

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif