LEBAK – Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak Fam Fuk Thjong meminta agar pihak terkait segera turun tangan untuk mengecek penyaluran bantuan Jamsosratu di Kampung Sempureun, Desa Tanjungasari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Hal itu, karena ramainya pemberitaan atau hasil temuan dari tim Youtuber Berani Berkata Benar, juga awak media serta Lembaga yang langsung turun ke lapangan dan menerima keluhan masyarakat. Itu menurutnya dapat menjadi dasar, adanya dugaan pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tersebut sesuai dengan hasil temuan dan invetsigasinya.
Pihaknya juga mengaku, dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) bantuan Jamsosratu tersebut.
“Kami PKN SIAP memberantas siapa saja yang menghambat dan bermain main dengan program pemerintah dalam mensejahterakan Rakyat. Dan dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan kepada APH,”tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Kamis (17/2/2021).
“Saya juga miris sekali melihat keluhan dari penerima di Video itu, dan saya mendengar uang bantuan Jamsosratu itu tidak diberikan atau tidak sampai kepada penerima. Ya, meskipun warga itu memang benar sudah mengganti ke PKH, mungkin itu baru saja mau, tidak mungkin warga itu maksa ingin diberi, jika mereka mampu, jika saya kaji secara akal sehat, ketika saya melihat Video itu, ya karena mereka sudah habis kesabaran, karena mereka terkesan di bohongi oleh oknum bernama Ombi itu, dan karena mereka itu juga orang tidak mampu,”lanjut Fam Fuk Tjhong atau biasa disapa Uun.
Lanjut Uun sapaan akrabnya, yang juga Relawan Jokowi yang selalu siap membantu warga kurang mampu di Lebak ini menyampaikan, bahwa pihaknya mengaku miris terjadinya persoalan tersebut. Pasalnya, kata dia, itu adalah program bantuan pemerintah untuk warga kurang mampu, yang tentunya menurut dia, itu harus di jaga dan diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Kenapa itu kok malah di atur oleh seorang Ketua kelompok atas nama Ombi itu, kenapa mereka tidak di biarkan mengambil uang bantuan itu sendiri atau masing masing saja, kan mereka yang dapat, kenapa ATMnya di kumpulkan, dan yang lebih mirisnya, itu ada salah satu penerima bantuan karena warga itu butuh, terus dia mengambil sendiri kok malah di ancam tidak akan dapat lagi, memangnya oknum Ombi itu siapa,” tegas Uun.
Uun menjelaskan, sesuai amat UUD 1945 dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan dalam pasal 27, 33 dan 34 yaitu agar masyarakat dapat hidup layak, baik dari kesehatan, pendidikan maupun dari segi ekonomi.
Maka, kata dia, pemerintah mengeluarkan Pepres Nomor 166/2014 agar pemerintah Provinsi dan Kabupaten ikut berperan
serta dalam mengentaskan kemiskinan. Khususnya Provinsi Banten dalam melaksanakan program ini yg tertuang dalam Pergub Nomor 16/2015 mengenai Jamsos Ratu.
“Nah, dengan adanya Jamsos Ratu ini di harapkan agar masyarakat Banten dapat merasakan program ini sepenuhnya. Tanpa ada pungli apalagi manipulasi data dengan dalih di alihkan .kalau memang di alihkan ini harus jelas dan transparan pengalihannya. Ya bukan hanya lisan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang akhirnya dana itu dinikmati oleh oknum itu sendiri. Kalau ini benar terjadi, ini merupakan satu tindak pidana sosial dan menghambat pemerintah dalam menyalurkan program bantuan tersebut,” tegas Uun.
Reporter : Aji Rosyad