LEBAK – Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta agar pihak Polres Lebak segera melakukan tindakan pemanggilan terhadap oknum di PT. Indo Pasific Agung, tepatnya di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Banten yang diduga telah memalsukan dokumen dengan cara mengklaim ijin PBG dan mencetak serta memasang logo Dinas PTSP Kabupaten Lebak tanpa ada ijin dan pengakuan dari dinas terkait.
“Sebagaimana yang di atur dalam KUHP pasal 263 KHUP terkait pemalsuan dokumen, bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (Kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak di palsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian. Maka dari KHUP tersebut tersangka akan dijerat hukuman paling lama 6 tahun penjara, “tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong pada awak media, Rabu (22/6/2022).
Lanjut ketua PKN yang biasa disapa Uun ini menyebut, atas dasar pasal 263 KHUP tentang dugaan pemalsuan data. Maka Pihaknya meminta agar pihak Polres Lebak segera melakukan tindakan sesuai foksi dan aturan yang berlaku, dan memeriksa oknum di PT. tersebut.
“Pemberitaan ini sebetulnya sama saja sebuah informasi laporan kepada pihak aparat kepolisian, dengan begitu, kami minta dengan segera dilakukan pemeriksaan terhadap semua oknum yang mengklaim telah memiliki ijin PBG di PT. Indo Pasific Agung atau di pembangunan pabrik oli Citeras, dan jika terbukti melanggar, maka pelaku harus di pidana sesuai KHUP atau Pasal tentang dugaan pemalsuan dokumen,” tandasnya.
Menurut Uun, dengan tidak diakuinya oleh leading sektor atau Dinas yang mengeluarkan perijinan yakni DPMPTSP Lebak, itu menunjukan bahwa dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum di PT. INDO PASIFIC Agung semakin jelas.
“Jika tidak di akui oleh Dinas PTSP, lantas siapa yang mengeluarkan dan mencetak logo ijjn PBG tersebut. Apakah itu bukan pemalsuan dokumen?, toh yang mengeluarkan atau yang merekomendasi ijin itu kan PTSP Lebak. Ironisnya lagi, oknum itu memakai logo dan bertuliskan Dinas PTSP Lebak, ini juga sama saja dengan fitnah dan pencemaran nama Dinas PTSP, karena PTSP tidak mengakui mengeluarkan ijin,” pungkasnya.
Reporter : Sastra Wijaya
Editor : Enggar