BANTEN – Aktivis pendidikan Kabupaten Pandeglang yang juga Demisioner Ketua BEM STISIP Banten Raya mendapatkan keluhan dari berbagai siswa dan para Alumni yang diduga kuat Ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena alasan belum menempuh Administrasi. Informasi tersebut didapatnya pada Minggu 17 Maret 2025 lalu.
“Keluhan ini berasal dari siswa alumni SMA Pasundan Kabupaten Pandeglang, bahkan dari keluhan siswa mengatakan dari dulu sejak tahun 2016 yang saya tahu para Alumni ijazah nya di tahan oleh kepala sekolah dan harus menebus sampai senilai Rp. 3.000.000,00- (tiga juta rupiah),” kata Alfarizi kepada Awak Media, Sabtu (19/4/2025).
“Hal ini sangat memberatkan termasuk saya selaku Alumni, sudah nyari kerja susah ijazah pun harus ditebus dengan nominal yang tidak sedikit,” sambungnya.
Menurut Alfarizi, persoalan penebusan ijazah yang tidak rasional ini akan terus menjadi polemik yang tak kunjung berhenti apabila dibiarkan. Apalagi dampak seriusnya, kata dia, akan menambah pengangguran di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Ijazah milik mantan siswa-siswi yang tertahan karena tidak mampu membayar biaya di sekolah swasta harus cepat diatasi, jangan sampai Pendidikan Kabupaten Pandeglang dikomersialisasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Alfarizi berharap persoalan ini bisa segera ditangani, karena, kata dia, ada ratusan orang yang membutuhkan ijazah khususnya bagi pencari kerja.
Perlu dipertegas bahwa dalam undang-undang Dasar 1945, masyarakat berhak mendapatkan kenyamanan dalam berpendidikan serta hal tersebut menjadi suatu hak dan kewajiban bagi negara untuk bisa melayani masyarakat dalam bidang pendidikan.
Kemdian Peraturan yang melarang penahanan ijazah di sekolah juga diatur oleh Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 372 KUHP.
“Artinya penahanan ijazah di sekolah melanggar hak siswa jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sekolah yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan setempat, termasuk pencabutan izin operasional. Selain itu, sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana,” tegasnya.
Terkait persoalan ini Alfarizi juga berjanji akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum dan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Pemerintah Provinsi sekaligus Dewan Perwakilan Rakyat karena praktik seperti ini dinilai sangat merugikan.
“Untuk menuju Indonesia emas kita hapuskan penjajahan di atas bumi Pertiwi. Mari kita rubah paradigma oligarki,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Pasundan ABS ketika dikonfirmasi melalui pasan WhatsAppnya belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan Awak media Masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.