Polres Wajo Ambil Keterangan Empat Orang Terkait Indikasi Tambang Ilegal di Jalan Seroja, Masyarakat Berharap Tindak Tegas Pelakunya

WAJO – Kepolisian Resort (Polres) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) orang, diantaranya 1 orang Pemilik Alat Berat, 1 orang Operator Alat Berat, dan 2 orang Supir Mobil Dump truk, terkait dugaan penambangan yang tak memiliki izin resmi atau ilegal di Jalan Seroja , Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji K yang dihubungi, Minggu,
(23/02/2025) tidak menampik hal tersebut. Ia membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami persoalan tambang di jalan Seroja itu.

“Betul saat ini sedang dalam proses penanganan di Polres Wajo dan sedang didalami,” tegas Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo.

Ia mengatakan saat ini pihaknya telah memintai keterangan sekitar 4 orang dan mengamankan sejumlah alat berat berkaitan aktivitas tambang tanah urug yang berada di jalan Seroja tersebut.

“Yang kami amankan sementara 1 unit loader komatsu, 1 unit excavator komatsu pc 200, 2 unit mobil dump truk, dan 1 buku catatan pengeluaran,” kata  Iptu Alvin.

Alvin juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses  mendalami kasus tersebut. Menurutnya, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada pihak pihak lain yang dimintai keterangan untuk proses selanjutnya.

“Sementara saat ini masih proses pendalaman,” tukasnya.

Di sisi lain, Asdar Bur, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), menyatakan keprihatinannya atas adanya dugaan oknum yang membekingi penjualan material tanah urug di Jalan Seroja diduga tanpa mengatongi izin produksi dan izin penjualan tersebut.

Ia menegaskan, kasus ini harus ada tindakan tegas dan hukuman berat bagi pelaku yang dengan sengaja memberi peluang kepada oknum pemilik alat berat dan pemilik mobil dump truck beserta supirnya.

“Yang terpenting, siapa yang menyuruh megambil material tanah urug? Sebab tidak mungkin pemilik alat berat dan supir dump truk melakukan itu kalau tidak ada kesepakatan didalamnya,” kata Asdar.

Pihaknya, lanjutnya, mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Wajo untuk membongkar latar belakang kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan oknum penerima upeti.

“Kalau pemilik alat berat beserta operator dan supir telah dimintai keterangan, maka kami juga berharap agar Polres menangkap pelaku yang diduga telah menerima upeti, besarannya berapa, silahkan penyidik Polres mengungkap,” tegasnya.

Menurutnya, harus ada penegakan hukum yang tuntas, dan pemberian hukuman berat bagi pelaku termasuk membongkar latar belakang motif perbuatanya karena apabila di biarkan berdampak kepada pengrusakan lingkungan.

“Kalau benar ada aksi pembekingan terhadap dugaan PETI sampai menerima pemberian berupa sejumlah uang, saya berharap, beking tambang ilegal yang tidak suka kejahatannya dibongkar, harus dijerat dengan pasal berlapis,” imbuhnya.

“Sebab kami menduga, motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal. Untuk itu, Kapolres Wajo harus tegas menuntut oknum yang berusaha melindungi tambang ilegal dengan alasan apapun,” tandasnya.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif