Kakek Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Petir Berharap Semua Pihak Patuhi Aturan Hukum Kepada HR

BANTEN – Sartaja (61) Kakek Korban Penganiayaan anak di bawah umur mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum yang di terapkan kepada HR warga Desa Tambiluk, Kecamatan Petir Kabupaten Serang pelaku penganiaya cucunya yang sekarang sudah mendekam di Lapas Serang dan memasuki tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Serang pada Tanggal 17 Desember 2024.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu kepada tersangka HR. Pasalnya, selepas terjadinya insiden menyayat hati yang berlarut-larut, Cucu Sartaja mengalami trauma terlebih akibat bekas hantaman dua kali tangan orang dewasa dan satu kali belakang parang ke pelipis mata.

“Karena tidak ada itikad baik, selepas terjadinya Penganiayaan Keluarga kami melapor ke Polres Serang terhitung bulan April atau puasa kemarin dan Allhamdulilah sekarang memasuki tahap awal sidang. Kami yakin aparat penegak hukum tegas dalam mengambil sikap. Untuk itu, Kami ucapkan terimakasih tak terhingga khususnya kepada Satreskrim Polres Serang unit PPA dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang yang telah bersikap tegas menindak orang yang salah,” ungkap Sartaja, kepada Awak media, Sabtu (21/12/2024).

Ia juga menyayangkan mengapa selama proses tahapan pelaporan, orang tua HR seolah tidak memiliki itikad baik karena tidak langsung menemui keluarganya. Bahkan, malah diduga memainkan pola kekuasaan family melalui pihak-pihak tertentu.

“Sedari awal kalau berbicara tetangga, seharusnya kita saling memaafkan dan pintu maaf selalu terbuka, tapi orang tua Haeron selalu menyuruh orang lain untuk menemui saya, kenapa tidak Bapak atau Ibunya saja yang datang langsung karena kita masih kerabat baik, jangan seolah ada indikasi menakut-nakuti mentang-mentang kami ini orang kecil,” imbuhnya.

“Seharusnya insiden ini tidak terjadi kalau semua pihak saling mengerti dan mengakui kesalahan. Dalam hal ini orang tua mana yang terima dan tidak sakit kalau anaknya di perlakukan buruk oleh orang lain. Apalagi malah melakukan pembenaran dan seolah Haeron tidak bersalah. Masa Berbulan-bulan lamanya tidak ada rasa bersalah, bahkan mirisnya tersangka lenggang kangkung menikmati udara segar tanpa melihat sisi kemanusiaan terhadap cucu saya yang saat ini masih mengalami trauma ketika melihatnya,” tambahnya.

Menurut Sartaja, apabila semua pihak ketika insiden terjadi memposisikan diri sebagai orang tua dan bersikap dewasa dalam menanggapi persoalan, tentunya tidak akan terjadi seperti saat ini.

“Saya mendatangi keluarga Haeron tujuannya meminta maaf, toh durian itu sudah saya ganti. Kalau bicara yang ambil bukan hanya cucu saya, mereka bermain berempat kenapa cucu saya yang habis di pukuli ada apa, mentang-mentang kami orang kecil dan awam hukum. Dengan proses panjang yang telah dilalui kini kami merasa lega karena penegakan hukum sangat jelas tidak melihat sudut pandang dan latar belakang orang yang salah. Ini bukti kalau di Indonesia ini hukum tegas, tanpa tumpul ke atas dan tajam kebawah. Allhamdulilah masih ada yang peduli dengan masyarakat kecil seperti kami ini,” tegasnya.

Lebih lanjut atas nama Kakek Korban Sartaja juga berharap kepada semua pihak untuk menahan diri dan jangan membuat opsi-opsi yang tidak mendasar, serahkan semua kepada yang berwajib dan hargai proses persidangan, biarkan hakim yang memutuskan.

“Kalau bicara kekeluargaan saya mohon jangan ada intervensi dari pihak mana pun agar hukum berjalan dan sejalan dengan undang-undang di Indonesia,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua umum LSM PKPB Sajam Karang menegaskan bahwa, perkara ini sudah ditangani pihak hukum yang menaunginya (pengadilan). Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan agar semua pihak tunduk dan patuhi atauran hukum di Negara Indonesia, jangan menggiring Opini yang tidak mendasar.

Selain itu, menurut Sajam, jika kiranya pihak-pihak di luar ranah ingin melakukan dan menyampaikan informasi, sebaiknya konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum dan Pihak Korban agar informasi yang didapat berimbang. Artinya Jangan sebelah pihak, itu tidak baik, Karena akibatnya bisa menjadi konsumsi publik yang menyesatkan.

“Jelas-jelas di hasil Laporan (LP) korban mengalami Luka di pelipis kanannya dan dari pengakuan menggunakan parang. Sekali lagi saya ingatkan kepada orang-orang yang hanya memperkeruh suasana agar berhenti menyampaikan informasi yang tidak berfaedah. Lebih baik sadar diri dan segera bertobat,” tuntasnya.

 

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif