LEBAK – Dituding tidak memfasilitasi permohonan Audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) Kabupaten Lebak yang menyoal tingginya harga satuan eceran Gas LPG 3Kg di seputar Wilayah Kalanganyar, Bayu, Camat Kalanganyar mengaku sejauh ini pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap Monitoring pengusaha-pengusaha Gas LPG 3Kg di Wilayahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk kewenangan Monitoring keberadaan pengusaha Gas LPG 3Kg tersebut, ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak.
“Owh, itu (terkait Audiensi) teman-teman AGP agak terlambat datang terus pihak perwakilan indagpun sudah di kantor bahkan katanya sudah duduk bersama dengan perwakilan AGP. Kami forkopimcam di hari yang sama sedang membahas HarKamtibmas di Kecamatan Kalanganyar khususnya antisipasi Bencana Banjir dan pergerakan tanah,” kata Bayu ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Senin (16/12/2024).
“Kami tidak memiliki kewenangan terhadap monitoring pengusaha Gas LPG 3Kg yang dimaksud LSM AGP, makanya kami menginformasikan ke OPD terkait indag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak,-red) untuk membantu menjawab (Audiensi LSM AGP) pada waktu pelaksanaannya,” sambungnya.
Ditanya ada berapakah jumlah pengusaha Gas LPG 3 Kg di Wilayah Kecamatan Kalanganyar, Bayu mengatakan, menurut keterangan Disperindag ada 15 Pengusaha.
“Menurut Indag ada 15 Pangkalan,” katanya.
Ditanya kembali apakah 15 Pangkalan Gas LPG 3Kg tersebut memiliki izin lengkap dan berdomisili di Desa mana saja, sampai saat ini Bayu belum menjawab, padahal pesan yang dikirim sudah centang dua.
Sementara itu, Sekretaris Camat Kalanganyar, Suhada ketika dikonfirmasi mengenai hal yang sama, yakni dari ke 15 pengusaha yang berada di Kecamatan Kalanganyar apakah sudah memiliki izin lengkap dan dimana saja lokasinya, Ia mengarahkan Awak media untuk datang ke kantor Kecamatan Kalanganyar karena dirinya mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan perusahaan Gas LPG 3Kg di Wilayahnya.
“Ke ktr aj kang abdi teterang. Ok besok juga ad mungkin Tdk ada agenda keluar pa cmt. Mengenai keberadaan pengusaha Gas LPG 3Kg diwilayah Kecamatan Kalanganyar Coba kebagian Ekbang,” jelasnya, atau jika diartikan kurang lebih, Ke kantor saja, menyebut Awak media, saya tidak tahu-menahu dimana saja lokasi dan mengenai izin nya, mungkin besok pak Camat Bayu tidak ada agenda ke luar. Mengenai keberadaan pengusaha Gas LPG 3Kg di Kecamatan Kalanganyar Coba konfirmasi ke bagian Ekbang.
Ditanya kembali untuk mempertegas pertanyaan mengenai fungsi dan monitoring Kecamatan Kalanganyar terkait keberadaan pengusaha Gas LPG 3Kg di Wilayahnya, Suhada berdalih akan pergi ke Musholah.
“Maaf abdi ke mushola dulu (maaf saya pergi ke mushola dulu),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LSM AGP merasa kecewa lantaran tidak terlaksananya Audiensi di salah satu kecamatan diantaranya Kecamatan Kalanganyar, padahal surat permohonan Audiensi sudah disampaikan dan diterima pada hari Selasa tepatnya tanggal 10 Desember 2024.
Audiensi yang dilayangkan LSM AGP tersebut, menyikapi terkait tingginya Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3Kg di Kecamatan Kalanganyar.
Menurut keterangan Ketua LSM AGP, Marpausi, ketika sudah terkirimnya surat kepada pihak Kecamatan Kalanganyar, perwakilan LSM AGP datang pada hari Jum’at 13 Desember 2024, namun pihak Kecamatan Kalanganyar tidak mampu memfasilitasi Audiensi yang dilayangkan LSM AGP. Bahkan, parahnya, pihak-pihak yang di mohon hadir tidak memenuhi undangan yang sudah di jadwalkan.
Atas sikap yang seolah acuh seperti itu, Uci mengaku geram dan sangat kecewa khususnya terhadap Dinas terkait termasuk kepada pengusaha Gas LPG 3Kg di Kecamatan tersebut, terlebih kepada para pemangku kebijakan karena seolah buang badan atau tidak peduli adanya keluhan masyarakat mengenai tingginya harga satuan eceran. Menurut dia, seharusnya pihak-pihak terkait faham bahwa Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk Evaluasi tingginya harga eceran Gas LPG 3Kg yang jelas akan membebani masyarakat terlebih yang memiliki ekonomi di bawah rata-rata.
Perlu diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah di buat dan di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Peraturan Bupati Lebak nomor 3 tahun 2023, tapi mengapa di Kecamatan Kalanganyar ini bisa tinggi?, Untuk itu, LSM AGP ingin mengetahui berapa banyak jumlah agen-agen penyalur dan pengusaha yang ada di Kecamatan Kalanganyar dan mengapa bisa terjadi pembengkakan harga satuan ecerannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.