LEBAK – Kondisi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) milik PT Tiger Chamois Indonesia yang berlokasi di Desa Cileles, Kecamatan Cileles tidak presisi alias-acakan. Pasalnya, salah satu perusahaan yang memproduksi bahan kanebo tersebut disinyalir membuang limbah bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) ke bantaran aliran sungai hingga merusak area persawahan milik warga. Akibatnya kini, berdampak buruk bagi lingkungan khususnya kesehatan warga sekitar.
“Wajar saja bisa merusak ya, karena PT Tiger Chamois ini kan ada tiga item produksi, yakni pembuatan Kanebo, Plastik dan Sepatu. Padahal, sebelum ada pabrik, warga sering memanfaatkan sungai ini untuk mandi dan mencuci, tapi semenjak adanya pabrik berdiri, kondisi udaranya apalagi ketika kemarau menjadi tercemar dan menimbulkan bau tidak sedap. Parahnya, bukan hanya sungai saja yang tercemar tapi area persawahan warga pun menjadi hancur dan tidak produktif lagi dibuatnya,” kata Warga sekitar yang minta namanya tidak di publish kepada Awak Media, Selasa (3/12/2024).
Menurut warga, selama ini mereka sudah menyampaikan keluhan pencemaran sungai dan area persawahan kepada pihak-pihak terkait namun seperti tidak digubris.
“Kami masyarakat sudah sering menyampaikan tapi sampai saat ini pihak pabrik masih membuang limbahnya acak-acakan ke sungai dan area persawahan. Bahkan, akibat warna air yang hitam pekat itu ikan-ikan pun banyak mati dan mata pencarian warga yang menanam padi hancur tidak bisa dipanen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Warga menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Lebak segera menindaklanjuti keluhan yang terjadi karena jika dibiarkan khawatir menimbulkan dampak yang lebih buruk.
“Kepada Pemerintah Kabupaten Lebak kami minta agar segera turun dan Kroscek secara langsung dan berikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar peraturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak (Kabid PPK DLH Lebak) Erik Indra Kusuma mengaku pihaknya sudah memberikan teguran dan sanksi kepada PT Tiger Chamois Indonesia agar menghentikan aktivitasnya sebelum menyelesaikan IPAL terlebih dahulu.
“Sudah diberikan sanksi administratif dari tanggal 18 September 2024 agar menghentikan sementara kegiatan untuk memperbaiki IPAL nya,” katanya.
Ditanya berapa waktu sanksi yang diberikan DLH Lebak kepada PT Tiger Chamois Indonesia, Erik menegaskan batas waktu sampai IPAL tersebut sesuai dengan persyaratan.
“Batas waktu sampai dengan IPAL nya sesuai persyaratan barulah kegiatan Operasional boleh berjalan,” tukasnya.
Sementara itu, pantauan Media dilapangan walaupun sudah diberikan sanksi oleh DLH Lebak, sampai detik ini PT Tiger Chamois Indonesia masih beraktifitas normal seperti biasa. Selain itu, menurut informasi kondisi IPAL tersebut ketika musim hujan sering menyebabkan longsor dan menimbun lahan persawahan warga, bahkan bahayanya air pembuangan dari pabrik itu pun berwarna hitam pekat.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016 mewajibkan setiap kegiatan bisnis yang menghasilkan limbah untuk memiliki IPAL. IPAL berfungsi untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Adapun sebagai penindakan, Berdasarkan undang-undang No 17/2019, sanksinya bisa pidana kurungan 9 tahun dan juga denda sampai Rp15 Miliar.
Sebelum berita ini di muat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.