TUBAN – Ketua Studi Kebijakan Publik Penegak Hukum Indonesia DPD (SKPPHI) R Yulianda H Tan menyoroti viralnya pemberitaan beberapa hari yang lalu berikut tentang mengenai dugaan pengisian jerigen di SPBU Pertamina 54.623.15 Pekuwon Rengel di Butoh Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban serta adanya dugaan kuat penyelewengan minyak bersubsidi jenis pertalete dan solar yang diduga di lakukan oleh oknum operator SPBU Butoh Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
R Yulianda H Tan juga menjelaskan, anehnya pihak pemilik SPBU mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online sehingga beberapa dugaan pimpinan dari sebuah perusahaan media online mencoba menghubungi guna untuk mengklarifikasi tentang kebenaran berita yang sempat viral dan beredar tersebut terhadap oknum wartawan sekaligus pemilik SPBU di Kecamatan Rengel.
Adanya nomor kontak handphone selular tersebut di dapatnya dari seseorang yang mengaku wartawan dan sebagai pemilik SPBU.
“Saat pimpinan dari salah satu perusahaan media online mencoba menghubungi dan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor tersebut tidak ada satu pun tanggapan maupun jawaban dari pemilik SPBU yang merupakan oknum wartawan,” jelas Ketua DPD SKPPHI.
R Yulianda H Tan menyayangkan, mengapa nomor kontak tersebut malah di blokir, untuk itu dirinya sangat mengecam keras tindakan oknum pegawai ( SPBU ) yang juga mengaku wartawan.
“Kami akan terus mengawal proses adanya dugaan penyelewengan minyak bersubsidi yang diduga telah di selewengkan oleh oknum pegawai SPBU tersebut yang telah merugikan negara,” tegas R yulinda H Tan.
R Yulianda H Tan sebagai Ketua DPD ( SKPPHI ) Jawa Timur juga berharap kepada pihak terkait agar menindak lanjuti tentang viralnya pemberitaan di beberapa sebuah media online tersebut. Kemudian dirinya juga mengaku akan melakukan laporan secara tertulis kepada pihak Pertamina pusat untuk segera dilakukan tindakan atas dasar undang-undang Migas.
“Artinya dengan adanya larangan menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan R Yulianda Tan dengan seperti ini jelas adanya dugaan penyelewengan minyak Bersubsidi jenis pertalet di SPBU Butoh Kecamatan, Rengel Kabupaten Tuban.
Karena jelas Pertamina akan memberikan sanksi bagi SPBU yang melayani pembelian BBM Subsidi seperti Pertalite dengan Jerigen. Sanksi akan dimulai dari pembinaan Level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM Subsidi menggunakan jerigen,” tandasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.