BANTEN – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCM).
Kepada Media, Ketua LSM BCW Ana Triana, S.H., menuturkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada Agustus 2024 adalah langkah yang terlalu prematur dan berpotensi mengaburkan fakta hukum.
“SP3 itu tidak boleh jadi alasan untuk menghentikan pengusutan. Ada novum baru, ada bukti tambahan yang jelas, dan negara sudah rugi. Karena itu, kasus ini harus dibuka kembali,” tuturnya di Tangerang, Selasa (26/8/2025).
Kasus dan Temuan Baru
Kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa mencakup area seluas 64.607 meter persegi dengan nilai mencapai Rp26,4 miliar. Audit BPK menemukan kejanggalan, termasuk kelebihan luasan dan tumpang tindih dengan lahan warga. Fakta ini, menurut Ana, merupakan novum yang sah dan seharusnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan penyidikan.
“Kalau Kejari Kabupaten Tangerang tidak serius, maka Kejaksaan Agung wajib turun tangan, melakukan monitoring, supervisi, dan memastikan kasus ini tidak berhenti di meja lokal. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tertentu,” jelas Ana.
Tolak Anggapan Sudah “Beres”
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menyebut masalah lahan dianggap sudah “beres” karena telah diklarifikasi di BPK. Namun, pernyataan tersebut ditolak keras oleh BCW.
“Kata siapa sudah beres? Fakta lapangan berbeda. Justru ada potensi kerugian negara. Jadi jangan menutupi dengan alasan administratif. Ini soal integritas hukum dan akuntabilitas publik,” tegas Ana.
Peringatan Keras dan Rencana Lanjutan
Ketua LSM BCW yang kerap disapa Bule menegaskan menegaskan jika Kejari maupun Kejagung tetap mengabaikan kasus tersebut, pihaknya siap melangkah ke jalur hukum lain, termasuk melapor ke lembaga vertikal dan lembaga pengawasan internal kejaksaan.
“Membiarkan penyimpangan anggaran adalah bentuk pelanggaran itu sendiri. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar diusut tuntas,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi RSUD Tigaraksa masuk tahap penyidikan sejak 2022. Namun, pada Agustus 2024 Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Laporan terbaru dari masyarakat dan temuan audit BPK disebut sebagai novum yang membuka kembali peluang dilanjutkannya kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.