Merasa Tertipu, Klien Akan Tuntut Oknum Notaris di Kabupaten Lebak

BANTEN – Salah seorang pemakai jasa Notaris bernama Mahrum dan Ajat mengaku telah dirugikan akibat ketidakprofesionalan kinerja salah satu  Oknum Notaris yang ada di Kabupaten Lebak.

Menurut keterangan, bahwa pada Tanggal 6 Juni Tahun 2017 Mahrom mendatangi Oknum Notaris HRL dengan tujuan untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari Tujuh Orang pembeli bidangan Tanah Kavling milik Ajat yang terletak di BTN Sumurbuang Kecamatan Cibadak. Entah apa kendalanya sudah delapan tahun berlalu sampai saat ini April 2025 berkas yang dijanjikan selesai dan uang yang mereka titip pun hilang tak tahu kemana.

“Waktu itu (tahun 2017,-red) saya di tugaskan oleh Pak Ajat untuk mengurus berkas tanah pembelian Tanah Kavling ke Notaris Herlina, SH.,M.kn yaitu PPJB dari 7 orang pembeli tanah Kavling di Kecamatan Cibadak. Diantaranya PPJB Lia Nurlela, Rio H, Abdul Latif, Lilis Mastuah, Siti Rupiah, Empud Saepudin dan Siti Nurjanah. Di kantornya Saya ngobrol langsung dengan Notaris Herlina untuk membahas sejumlah biaya pembuatan PPJB sebanyak 7 PPJB. Dari hasil obrolan harga PPJB per satu dihargakan Rp 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jadi total kurang lebih jika di kali tujuh orang, kurang lebih Rp 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) telah dibayarkan. Nah, yang saya heran, uang pembayaran dari tujuh orang pembeli Kavling Pak Ajat ini kok kami harus bayar lagi Rp 81.000.000,00- (delapan puluh satu juta rupiah) alasannya untuk di titip di Notaris, karena kalau uang tersebut tidak dititipkan, Bu Herlina tidak bisa membuat PPJB. Waktu itu Bu Herlina juga berjanji akan mengembalikan uang apabila PPJB telah selesai dikerjakan. Tapi faktanya, sampai saat ini PPJB tidak ada dan uang pun gak tahu kemana hilangnya. Jelas kami seakan di tipu,” tutur Mahrum, Rabu (2/4/2025).

Mahrum mengatakan, pihaknya sudah seringkali mendatangi kantor dan menghubungi Notaris HRL, tapi hasilnya selalu nihil alias tidak menemukan titik terang. Bahkan, kata dia, Oknum Notaris tersebut terus menghindar tanpa memberikan penjelasan.

“Kami selalu beritikad baik dengan bolak-balik mendatangi Bu Herlina menanyakan persoalan ini, walaupun pada akhirnya yang bersangkutan selalu menghindar tanpa memberikan penjelasan. Seharusnya Bu Herlina hargai kami juga lah kami juga manusia yang punya batas kesabaran. Sudah merugikan tapi gak  bertanggungjawab. Insya Allah kami segera buka laporan kepada penegak hukum karena kami rasa persoalan ini sudah berlarut-larut,” tukasnya.

Di sisi lain, Ajat Pemilik Kavling mengaku sangat dirugikan oleh perbuatan Oknum Notaris HRL, karena akibat pembuatan PPJB yang tak kunjung selesai, hampir saja dirinya tidak lagi dipercaya oleh pembeli Kavlingan yang mendatanginya.

“Saya seperti di tipu Bu Herlina karena sudah bertahun-tahun gak ada kejelasan. Akibat hal ini hampir saja saya tidak dipercaya lagi oleh pembeli. Beruntung untuk pembuatan ke 7 PPJB kami menunjuk Notaris Sukmiyati, SH.,M.Kn. Luar biasa hanya dalam waktu dua hari saja sudah selesai. Bahkan sampai pembuatan Sertifikat Hak Milik pun sudah selesai dikerjakan,” katanya.

Ajat juga menegaskan, dengan adanya kejadian yang menimpanya pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Majelis Pengawas Notaris dan Organisasi Profesi Notaris serta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena menurutnya, jika dibiarkan, Oknum Notaris ini bisa merusak citra para Notaris yang benar-benar bekerja Profesional khususnya di Kabupaten Lebak.

“Ketidakprofesionalan Notaris Herlina ini kami rasa sudah merugikan masyarakat. Bayangkan saja yang  tadinya masyarakat yang butuh bantuan ke absahan suatu berkas tentang Tanah yang notabene mereka tidak faham alurnya gampang sekali di bodoh-bodohi. Ingat urusan pertanahan ini sangat riskan dengan risiko dalam regulasinya. Maka, jangan dianggap main-main. Perlu di fahami kita selaku penyedia yang bertanggungjawab penuh kalau ada apa-apa dengan lahan yang di jual kepada pembeli. Untuk itu, Oknum  Notaris seperti ini jangan sampai bisa beroperasi lagi khususnya di Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Sementara itu, Oknum Notaris HRL ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp mengarahkan Awak Media untuk bertemu secara langsung dengannya Minggu depan guna memberikan klarifikasi.

“Asalamualaikum pak karena ini masih momen hari raya Kantor masih libur
Minggu depan silahkan kekantor saya
Nanti saya jelaskan terimakasih,” singkatnya.

Hingga berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif