LEBAK – Terkait pernyataan Camat Kalanganyar mengenai keberadaan Pangkalan Gas LPG 3Kg yang berjumlah 15 di Wilayahnya, ternyata masih ngeblur alias samar. Pasalnya, ketika Awak media mendatangi kantor Kecamatan Kalanganyar Selasa (17/12/2024) kemarin untuk melakukan Wawancara secara langsung kepada Suhada selaku Sekretaris Camat yang didampingi Ekbangnya, mereka mempertanyakan kembali dasar 15 Pangkalan pernyataan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak tersebut.
“Ya itu dasar 15 Pangkalan menurut pak Camat ada 15 katanya dari Disperindag Lebak, tapi kami tidak tahu dimana saja tempatnya karena kalau di data Ekbang sepertinya tidak sama, nanti kami kroscek kembali,” kata Suhada.
Bahkan, lanjut Suhada, pihaknya mengaku heran dengan jumlah pangakalan Gas LPG 3Kg di Kecamatan Kalanganyar yang notabene berjumlah 7 Desa akan tetapi bisa berdiri 15 Pangkalan. Seharusnya, kata dia, agar efisien, biasanya dalam satu desa dominannya satu Pangakalan, tujuannya agar bisa memonitoring regulasi pasokan dari segi pengawasan.
“Apabila memang di Wilayah Kecamatan Kalanganyar ini ada sejumlah 15 Pangkalan, seharusnya bisa menstabilkan harga satuan ecerannya bukan malah sebaliknya. Semakin banyak pangkalan berdiri, tentunya Harga satuan ecerannya lebih murah, bukan malah sebaliknya,” tukasnya.
Sementara itu, ketika dituding tidak memfasilitasi permohonan Audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) Kabupaten Lebak yang menyoal tingginya harga satuan eceran Gas LPG 3Kg di seputar Wilayah Kalanganyar, Bayu, Camat Kalanganyar mengaku sejauh ini pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap Monitoring pengusaha-pengusaha Gas LPG 3Kg di Wilayahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk kewenangan Monitoring keberadaan pengusaha Gas LPG 3Kg tersebut, ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak. Namun ketika ditanya ada berapakah jumlah pengusaha Gas LPG 3 Kg di Wilayah Kecamatan Kalanganyar, Bayu mengatakan, menurut keterangan Disperindag ada 15 Pengusaha. Ditanya kembali apakah 15 Pangkalan Gas LPG 3Kg tersebut memiliki izin lengkap dan berdomisili di Desa mana saja, sampai saat ini Bayu belum menjawab.
Sebelumnya diberitakan, LSM AGP Kabupaten Lebak merasa kecewa lantaran tidak terlaksananya Audiensi di salah satu kecamatan diantaranya Kecamatan Kalanganyar, padahal surat permohonan Audiensi sudah disampaikan dan diterima pada hari Selasa tepatnya tanggal 10 Desember 2024.
Audiensi yang dilayangkan LSM AGP tersebut, menyikapi terkait tingginya Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3Kg di Kecamatan Kalanganyar.
Menurut keterangan Ketua LSM AGP, Marpausi, ketika sudah terkirimnya surat kepada pihak Kecamatan Kalanganyar, perwakilan LSM AGP datang pada hari Jum’at 13 Desember 2024, namun pihak Kecamatan Kalanganyar tidak mampu memfasilitasi Audiensi yang dilayangkan LSM AGP. Bahkan, parahnya, pihak-pihak yang di mohon hadir tidak memenuhi undangan yang sudah di jadwalkan.
Atas sikap yang seolah acuh seperti itu, Uci mengaku geram dan sangat kecewa khususnya terhadap Dinas terkait termasuk kepada pengusaha Gas LPG 3Kg di Kecamatan tersebut, terlebih kepada para pemangku kebijakan karena seolah buang badan atau tidak peduli adanya keluhan masyarakat mengenai tingginya harga satuan eceran. Menurut dia, seharusnya pihak-pihak terkait faham bahwa Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk Evaluasi tingginya harga eceran Gas LPG 3Kg yang jelas akan membebani masyarakat terlebih yang memiliki ekonomi di bawah rata-rata.
Perlu diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah di buat dan di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Peraturan Bupati Lebak nomor 3 tahun 2023, tapi mengapa di Kecamatan Kalanganyar ini bisa tinggi?, Untuk itu, LSM AGP ingin mengetahui berapa banyak jumlah agen-agen penyalur dan pengusaha yang ada di Kecamatan Kalanganyar dan mengapa bisa terjadi pembengkakan harga satuan ecerannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.