LEBAK – Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) melakukan Audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak (DLH Lebak), Jum’at 13 Desember 2024.
Audiensi tersebut dilakukan lantaran banyaknya sejumlah problematika yang belum terselesaikan terlebih terkait Persoalan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Wilayah Kecamatan Cileles dan transparansi Anggaran Pemeliharaan Pemerintah pada Perkantoran DLH Lebak.
Dalam Audiensnya, Sepdi Hidayat selaku Ketua SMPB menyinggung DLH Lebak yang seolah tidak peduli terhadap Problematika di Kalangan Publik, khususnya terkait keberadaan TPST di Wilayah Kecamatan Cileles yang di tolak Warga.
“Kami mempertanyakan tupoksi DLH Lebak terkait adanya pembangunan TPST di Wilayah Cileles karena adanya penolakan warga lantaran tidak di ajak rembuk dan musyawarah terlebih dahulu,” kata Sepdi ketika Audiensi dengan DLH Lebak.
Kemudian Agus Darsono selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak merespon dengan sigap pernyataan itu. Pihaknya membantah hal tersebut karena menurutnya dalam hal ini DLH Lebak tidak terlibat sangat jauh dalam prosesnya.
“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada Mahasiswa yang telah hadir dan duduk bersama DLH Lebak. Jujur saja, sejauh ini memang seperti yang diketahui untuk Pembangunan TPST itu ada dalam wewenang PUPR Provinsi, bukan kami. Kemarin sempat bertemu dua kali akan tetapi sifatnya undangan saja, jadi kami yang diundang dalam proses perencanaan,” jelasnya.
Agus mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat secara rinci terkait wewenangnya dalam Program TPST itu.
“Justru sampai hari ini kami masih mencari sejauh mana kami bisa berperan dalam proses pembangunan TPST yang akan dibangun di Kecamatan Cileles itu,” tukasnya.
Di sisi lain, Sepdi beserta ketiga rekannya menegaskan bahwa peran LH dalam hal ini sangat penting, sebab dampak adanya pembangunan TPST ini langsung bersentuhan dengan lingkungan masyarakat.
“Kalau kita mengacu kepada Perda Tentang RT RW bisa kita lihat bahwasanya TPST itu tempat dimana sampah itu diolah, didaur ulang, dipilah dan dipilih, atau diinovasi menjadi sesuatu yang baru, artinya proses proses itu pasti memiliki dampak sebagai konsekwensinya logis terhadap lingkungan, itulah kenapa Peran DLH sangat Strategis di situ, sebab Dinas LH adalah sebagai kontrol Lingkungan,” tegasnya.
Sepdi juga mengaku heran, padahal TPST ini masih dalam tahap perencanaan, akan tetapi Akses Jalan menuju lokasi yang nanti akan menjadi TPST nya malah sudah dibangun.
“Penyusunan Amdal aja belum selesai, juga hal hal lainnya yang nanti secara utuh bisa kita sebut Dokumen Lingkungan, artinya bahwa TPST ini masih dalam Proses Perencanaan, tapi yang menjadi sorotan adalah kenapa akses jalannya sudah dibangunkan, gak logis, Mega Proyek ini seakan menjadi Proyek yang dipaksakan,” tandasnya.
Diakhir Audiensi, Alfarizi selaku Sekretaris SMPB menambahkan, untuk rencana kedepan, SMPB akan melakukan Advokasi kembali dengan pihak-pihak yang berkaitan erat dalam prospek pengerjaan TPST ini. Selain itu, Pihaknya juga berharap DLH Kabupaten Lebak bisa dilibatkan secara aktif oleh pihak-pihak terkait agar peran serta pemerintah daerah dalam pembangunan di wilayahnya sangat jelas dan memiliki wewenang untuk menciptakan situasi aman dan kondusif.
“Tentunya Audiensi kali ini adalah Audiensi pembuka, kedepan kita akan agendakan Audiensi audiensi dengan pihak pihak lain, bisa mungkin ke BAPPEDA Provinsi atau ke DPUPR Provinsi Banten, yang pasti dalam hal pembangunan TPST ini jikalau benar jadi kami harap DLH Kabupaten Lebak dapat dilibatkan dengan aktif, biarkan mereka menjalankan fungsi monitoringnya dengan jelas, jangan hanya sekedar diundang, tapi tidak di libatkan dalam teknisnya padahal Dinas LH merupakan tumpuan terhadap lingkungan wilayah,” demikian SMPB.