BEKASI – Masyarakat resah akan peredaran obat keras terbatas, Golongan HCL diantaranya Tramadol dan Hyxemer. Peredaran obat terlarang tersebut seakan marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum karena seolah tidak ada penindakan yang konsisten hingga keberadaan mereka pun semakin menjamur. Kamis, (17/10/2024).
Contohnya, di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota saja pengedar Obat keras terbatas (K), golongan HCL cukup terorganisir dengan baik. Patut diduga adanya keterlibatan oknum aparat nakal. Seperti yang di akui penjaga toko di Jalan Bintara No. 13, Bekasi Barat ini bahwa bos nya melakukan koordinasi dengan oknum aparat.
“Terkait koordinasi ke Aparat itu biasanya urusan bos. Toko ini ikut grop Aceh Serumpun,” jelas penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi Kota agar bisa memberangus Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas Nomor Izin Edar BPOM RI.
Apakah mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab ?
Sementara itu, Pemerhati kebijakan publik Adi, S.H. angkat suara terkait peredaran obat di Wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut. Menurut dia dalam hal ini peredaran ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.