Tragedi Pagar Berdarah DPRD Lebak Tuai Beragam Kritikan

LEBAK – Pasca penetapan tersangka oleh pihak Kepolisan Polres Lebak, Polda Banten pada tanggal 12 Oktober 2024 kemarin terhadap 2 orang terduga pelaku pengrusakan pagar pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Lebak saat melakukan aksi unjuk rasa yang digelar oleh paguyuban masyarakat peduli Lebak (PGML) yang menolak dr Juwita Anak Ribka Tjiptaning menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Kini persoalan tersebut menimbulkan kontroversi dan beragam sorotan tajam dari berbagai kalangan pegiat sosial terutama mengenai Standar Operation Prosedur (SOP) penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak.

Kritik dan sorotan tajam salah satunya datang dari Ketua Forum LSM di Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna. Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (13/10), Yayat mengaku sangat prihatin dan turut berbelasungkawa atas gugurnya anggota Satpol PP ketika menjalankan tugasnya mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak.

Hal itu, terlepas dari isu dan opini yang saat ini sedang berkembang di kalangan masyarakat, ada hal yang luput dari perhatian dan sorotan publik soal SOP pengamanan yang dilakukan oleh anggota Satpol-PP saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa.

“Secara pribadi dan Organisasi saya mengucapkan belasungkawa dan duka yang mendalam atas gugurnya salah satu putra terbaik Lebak, anggota Satpol PP Yadi yang meninggal pasca terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu didepan gedung dewan akibat luka-luka yang dialaminya ketika mengamankan aksi, semoga mendapat tempat yang layak disisi Nya. Aamiin,” terangnya.

Menurut Yayat, Insiden dalam aksi unjuk rasa tersebut seharusnya tidak terjadi apabila semua pihak terutama pihak keamanan, melaksanakan dan melengkapi dirinya dengan perlengkapan sesuai dengan Standar Operation Prosedur (SOP) guna mengantisipasi hal terburuk yang bisa saja terjadi dilapangan.

“Kita semua tahu, tugas cakupan personel Satpol PP sangat luas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan Pemda Lebak. Dalam hal ini saya ingin mengkritisi betapa rapuhnya tingkat keamanan personil Satpol PP ketika bertugas karena tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang bisa dipakai sebagai alat pertahanan diri dari potensi serangan ataupun gangguan terhadap kerja petugas (Satpol PP) di lapangan, aspek ini saya kira perlu juga dikemukakan kepada publik agar kita objektif dalam melihat sebuah kejadian atau persoalan yang terjadi dan menjadi konsumsi publik,” imbuh Yayat Ruyatna.

“Harus diakui bahwa ini adalah kelemahan dan kelalaian dalam mengimplementasikan Perbup nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Selanjutnya, Yayat Ruyatna menyoal dugaan kelalaian pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak seolah tidak melakukan perbaikan terhadap pintu pagar gerbang yang sudah lapuk dimakan usia itu, padahal aksi massa terdahulu pernah melakukan penyegelan pagar besi pintu masuk tersebut dan diketahui ada komponen yang rusak perlu diperbaiki.

“Saya tahu pagar itu sudah rapuh karena pernah terjadi adu dorong dalam aksi sebelumnya, tetapi sepertinya pihak sekwan membiarkannya sampai ada insiden seperti ini,” tegasnya.

Selain itu, Tokoh LSM kelahiran Carucub Kecamatan Cibeber Lebak Selatan ini juga menyoroti tidak maksimalnya pengamanan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan ketika ada potensi kericuhan dalam kegiatan unjuk rasa.

“Saya mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai penanggung jawab Kamtibmas dalam menyikapi persoalan ini, terlebih sudah ada dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka dan dianggap bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, tetapi dengan adanya kejadian ini perlu ada evaluasi dari pihak Kepolisian dalam hal pengawasan dan asistensi terkait upaya pengamanan unjuk rasa sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, jadi pada intinya persoalan ini jangan hanya dilihat dari satu sudut pandang saja, tetapi, terjadinya tragedi ini adalah kesalahan di semua lini yang harus diperbaiki, agar kedepan, dalam menjalankan demokrasi kita selalu mengedepankan kedamaian dan etika,” tandasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif