LAMPUNG – Statemen Sekda pada pemberitaan sebelumnya yang berjudul, “Tak Ada Klarifikasi. Fungsi Control Media Dianggap Sebelah Mata Oleh Kepala Sekolah SDN 8 Metro Utara”. Dalam ucapan tersebut ia mengatakan, “Mohon maaf, yang bisa memberikan penjelasan kepala Dinas Pendidikan. Nanti saya keliru salah,” ujarnya saat itu. Rabu, (5/6/2024).
Beliau seakan tidak menyadari bahwa sebagai Sekda adalah Pembina bagi seluruh bawahannya bagi ASN di Satuan kerja Dinas Pendidikan, khususnya Kota Metro.
Sementara itu, Hand Phone Kadis Pendidikan Metro tidak aktif, jadi sulit diterka sebabnya. Kemudian alur yang disampaikan Sekda, hanya terkesan akomodatif terhadap Media.
Untuk itu, Pimpinan Redaksi Trustmedia.id Oemar akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pers dan Menteri Nadim Makarim. “Selain itu, kami juga meminta Walikota Metro untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan Metro, Suwandi,” tegasnya.
Menurut Oemar, hal itu sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023, dalam peraturan Pokoknya, Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.
“Bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.