SERANG – Warga penancangan lama diresahkan dengan aktivitas warung di area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, diduga tempat tersebut dijadikan tempat untuk menjual minuman keras dan tongkrongan para wanita malam.
Diketahui, Bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah tersebut dididuga tidak memiliki izin. Baik izin lingkungan, IMB maupun PBG.
Saat penggerebekan yang dilakukan oleh warga sekitar didapati beberapa pengunjung sedang melakukan pesta minuman keras, warga meminta agar Pemerintah Kota Serang serta Aparat Penegak Hukum dapat melakukan penertiban.
Dalam vidio yang beredar, terlihat beberpa warga sedang melakukan mediasi dengan salah seorang yang diduga pemilik bangunan bernama ‘Basyar’.
Warga sekitar merasa resah dan terganggu dengan suara musik yang timbul dari warung tersebut. “Rumah saya di belakang warung ini loh mba,” kata salah seorang warga dalam vidio.
Beberapa bangunan yang ada di area Stadion Maulana Yusuf diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Untuk itu, kepada pemerintah setempat agar segera menindaklanjuti keresahan masyarakat dan segera tindak tegas para pelaku yang melanggar.