LAPAS  

Terkait Hal Ini, 4 Napi Rutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut Dipindahkan

MEDAN – Empat Orang Narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Sumut, dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan, Kamis (06/07/2023).

Pemindahan itu, terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.

Disamping itu karena kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 4 Orang.

“Kegiatan ini telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-7 pada tahun 2023 ini,” ujar Karutan.

Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan kondusif dengan mendapat pengawalan Satops Patnal Rutan Perempuan Medan dan Pihak Kepolisian (Polsek Helvetia). (red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Aswani Hafit Editor: Enggar