MADIUN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Tahanan dan WBP yang merupakan kerjasama Lapas Kelas I Madiun bersama Lembaga Bantuan Hukum Imparcial Madiun yang didampingi oleh Kabid Pembinaan, Budi Ruswanto, A.Md.IP.,SH.,MM dan di ikuti sebanyak 82 tahanan dan WBP di Gedung Aula Saharjo, Kamis (15/06/2023).
Dalam kesempatannya Kabid Pembinaan, Budi ruswanto mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada LBH Imparcial madiun yang sudah memberikan penyuluhan.
“Semoga dengan adanya penyuluhan ini dapat dipahami dengan baik oleh Tahanan serta mendapatkan informasi terkait bantuan hukum,” ucapnya.
Budi menambahkan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk prioritas Lapas Kelas I Madiun untuk para tahanan yang sangat membutuhkan informasi dan bantuan perlindungan hukum terkait perkaranya.
“Khususnya para napi yang kurang paham dan sangat membutuhkan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan giat inti yaitu penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Sigit Haryo Wibowo, SH Sebagai Ketua LBH Impercial Madiun tentang Undang-Undang Bantuan Hukum, Pemahaman terkait Proses Perkara Pidana, Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam proses hukum, dan Konsultasi hukum berupa diskusi tanya jawab bersama para Tahanan Lapas Kelas I Madiun.
Kegiatan berlangsung tertib dan Tahanan yang mengikutinya dapat memahami dengan baik dan bisa menjadi suatu ilmu dalam menjalankan proses hukum yang sedang mereka jalani. Kegiatan ini juga merupakan suatu pelayanan prima Lapas Kelas I Madiun dalam memberikan bantuan Hukum berupa Penyuluhan-penyuluhan tentang hukum kepada Tahanan. (*/Red)