LAPAS  

Dua Warga Binaan Lapas I Madiun Menerima Remisi Khusus Waisak

MADIUN – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Lapas Kelas I Madiun melakukan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan yang berada di dalam Lapas I Madiun.  Minggu, (4/6/2023).

Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta mengatakan bahwa, remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang diberikan sebesar 1 bulan, diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan kepada narapidana yang beragama Buddha.

“Dalam semangat toleransi dan keadilan, Lapas Kelas I Madiun memberikan remisi khusus kepada narapidana yang merayakan Hari Raya Waisak. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi narapidana dan memperkuat ikatan sosial mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci.

“Termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu,” ungkapnya.

Dari pantauan, Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Kabid Adm.Kamtib Lukman Agung Widodo kepada 2 Warga Binaan Penerima Remisi khusus Waisak yang masing masing mendapatkan remisi 1 bulan lamanya.

Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, Lapas Kelas I Madiun Semoga semangat Hari Raya Waisak dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi warga binaan yang merayakannya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Editor: Enggar