MEDAN – Rutan Perempuan Medan Kanwil Sumut melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi Warga Binaan yang dilaksanakan di Aula Rutan Perempuan Medan setelah melaksanakan shalat Ied Sabtu ( 22 April 2023)
Pelaksanaan Pemberian Remisi dipimpin langsung oleh Ka Kanwil Sumatera Utara, diikuti oleh Ka. Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran, serta Ka. UPT Rutan/Lapas sekitar Tanjung Gusta beserta jajaran.
Ka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi mengungkapkan harapannya bahwa dengan diberikannya Remisi Khusus (RK) dimaksudkan untuk mempercepat proses re-integrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian Remisi Khusus juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Pidana di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut agar dapat meningkatkan kualitas diri dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Ema Puspita sebagai Kepala Rutan Perempuan Medan mengungkapkan Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan merupakan salah satu kriteria penilaian sikap dan perilaku Narapidana dengan harapan agar Warga Binaan Rutan Perempuan Medan dapat mengintropeksi diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Pembacaan remisi dilaksanakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri. Sebanyak 56 orang WBP Rutan Perempuan Medan menerima Remisi yang meliputi Remisi normal dan Remisi PP99.