BOGOR – Pengusaha lahan Kavlingan Nuansa Alam yang beroperasi di wilayah Desa Sukarasa, tepatnya di Kampung Cimeong RT.08/04 di soal warga, MN. Pasalnya, diduga perijinan atau Legalitas usaha Kavlingan belum ada Peraturan daerah dalam hal ini Bupati melalui Perdanya untuk mengatur ijin usaha tersebut.
Menurutnya, apabila beroperasi lantas bagaimana dengan pajak ke negara. Muncul stigma jika pengusaha memainkan ijin Lingkungan selebihnya uka uka entah siapa.
“Salahsatunya oknum (U) inisial Big Boss – NA yang berdomisili di desa Sukarasa bukan hanya memiliki lahan Kavlingan di Sukarasa saja, namun ada di beberapa desa termasuk di wilayah Kecamatan Sukamakmur Bogor Timur,” ujarnya.
MN mengungkapkan, saat ini oknum tersebut beroperasi buka baru di kampung Cimeong namun ada kejanggalan untuk terkait Ijin Lingkungan yang sangat terbatas karena hanya 15 KK.
” Dari Dua kampung yang dilintasi oleh Armada pengangkut bahan matrial dan Alat berat ( BEKO ) dan untuk Solar pun diduga Ilegal / Subsidi,” ungkapnya.
MN mengaku mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan hanya Rp.50 ribu per kartu keluarga sedangkan apabila di hitung keseluruhan warga di dua kampung Cimeong – Buniwangi kurang lebih 70-80 KK. Namun ada juga warga Cimeong yang tidak mendapatkan kompensasi apapun menurut Informasi dari RT setempat.
” Ada apa dengan warga tersebut padahal mungkin secara hak (M) sama dengan warga lain mempunyai hak yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, MN berharap kepada Pemerintah agar segera menindaklanjuti adanya projek yang berlokasi di Desa Sukarasa agar tidak menuai polemik dan asumsi asumsi kurang dari publik.
” Jangan sampai oknum pengusaha bertindak semena-mena dan melabrak peraturan daerah yang belum ada,” harapnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.